Cara Blokir STNK Mobil agar Terhindar Pajak Progresif dan ETLE
Liputan6.com, Jakarta - Dalam kondisi tertentu, pemilik kendaraan roda empat perlu melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Umumnya, langkah ini dilakukan setelah mobil dijual kepada orang lain atau ketika kendaraan hilang akibat tindak kriminal.
Banyak pemilik kendaraan menganggap cara blokir STNK mobil cukup rumit. Padahal, prosesnya relatif mudah selama seluruh persyaratan telah disiapkan.
Saat ini, pemblokiran STNK dapat dilakukan melalui Kantor Samsat Induk, layanan Samsat Keliling, hingga sistem online di sejumlah daerah yang sudah mendukung layanan tersebut.
...