Palangka Raya -

Heboh di media sosial soal penertiban atau razia pajak kendaraan di tengah kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kota Palangka Raya. Begini penjelasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.

Dikutip dari detikKalimantan, penertiban pajak kendaraan yang digelar tim gabungan di tengah kabut asap Karhutla di Palangka Raya menjadi sorotan publik. Penertiban berlangsung di Jalan Garuda, Palangka Raya, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Sejumlah instansi terlibat, di antaranya UPT Samsat Palangka Raya, Ditlantas Polda Kalteng, Jasa Raharja, serta Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.

Warganet menilai, pelaksanaan razia pajak kendaraan itu kurang tepat karena dilakukan di tengah kondisi udara yang dipenuhi asap. Banyak yang mempertanyakan urgensi pemeriksaan pajak, padahal masyarakat setempat menghadapi persoalan akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lebih penting pajak daripada nyawa manusia di sana ya?" tulis salah satu warganet.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, memberikan klarifikasi. Menurutnya, pemeriksaan kepatuhan pajak yang dilakukan tim gabungan tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Kata dia, petugas juga menjalankan aksi sosial di tengah kondisi kabut asap yang melanda Palangka Raya.

"Di saat yang sama, tim gabungan di lapangan juga membagikan sekitar 1.000 masker secara gratis kepada para pengendara yang melintas," kata Emi seperti diberitakan detikKalimantan.

Emi menyebut pembagian masker dilakukan setelah proses pemeriksaan surat-surat kendaraan. Selain itu, petugas juga memberikan edukasi keselamatan kepada pengendara yang melintas di tengah kondisi jarak pandang yang terganggu asap.

"Pengendara diimbau untuk selalu menyalakan lampu kendaraan saat melintasi jalanan yang tertutup kabut asap guna meningkatkan visibilitas dan mencegah risiko kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Menurut Emi, Bapenda bersama instansi terkait tetap memiliki kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak Karhutla. "Namun di sisi lain, kewajiban membayar pajak kendaraan tetap harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

(rgr/din)