Overstay Jadi Koki di Madiun, WN China Dideportasi Imigrasi
Jakarta, CNN Indonesia --
Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Madiun, Jawa Timur mendeportasi seorang warga negara China berinisial ZK (46) karena terbukti melanggar aturan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Arief Adi Prayogo mengatakan ZK diketahui menyalahi izin tinggal (overstay) sekaligus bekerja sebagai juru masak di salah satu restoran di Kota Madiun tanpa izin yang sesuai.
...