WN Maroko Ditembak di Klub Malam Canggu Bali, Pelaku Warga Jaksel Emosi Saat Mabuk
Bagikan:
BADUNG - Kepolisian Resor Badung mengungkap motif di balik kasus penembakan yang melukai seorang warga negara asing asal Maroko dan seorang petugas keamanan di tempat hiburan malam (THM) kawasan Canggu, Badung, Bali.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan pelaku berinisial HSH (49), warga negara Indonesia asal Cipete, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diketahui melakukan penembakan karena emosi saat berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
"Motif tersangka adalah emosi saat berada di bawah pengaruh alkohol," kata Joseph dilansir ANTARA, Senin, 20 Juli.
Menurut Kapolres, peristiwa penembakan itu terjadi pada Jumat (17/7) dini hari sekitar pukul 02.50 Wita di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka HSH datang ke lokasi dalam keadaan mabuk dan terlibat keributan dengan pengunjung lain.
Saat petugas keamanan berupaya melerai, tersangka melepaskan satu kali tembakan yang mengenai dua orang korban.
Korban pertama, yakni IMYM, petugas keamanan di lokasi kejadian. Korban kedua berinisial EA (25), warga negara Maroko.
Keduanya mengalami luka tembak dan langsung dievakuasi ke klinik terdekat sebelum dirujuk ke Lira Medika Hospital, Badung, untuk mendapatkan perawatan medis.
BACA JUGA:
Kapolres menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika tersangka berselisih dengan seorang saksi berinisial AD di dekat area meja DJ. Melihat keributan tersebut, petugas keamanan IMYM bersama EA berusaha melerai.
Saat proses peleraian berlangsung, IMYM tiba-tiba terdorong hingga terjatuh tepat di depan tersangka dengan jarak sekitar satu meter. Pada saat bersamaan, EA berada di belakang IMYM. Tak lama kemudian terdengar letusan senjata api yang dibawa tersangka.
Akibat tembakan tersebut, peluru mengenai paha kiri IMYM sebelum mengenai lutut EA. Sementara seorang saksi lain mengalami luka di bagian belakang kepala akibat terkena pecahan gelas saat insiden berlangsung.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah metal diduga proyektil, satu pucuk senjata api jenis Glock bernomor BATV-955, 12 butir peluru kaliber 7,65 mm, tiga magazin9 mm berkapasitas 17 butir, satu magazin9 mm berkapasitas 31 butir, satu sarung senjata api, dua proyektil peluru, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP mengenai kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa hak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 (ayat 2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+