asiawebawards.com
  • 2026-07-13 09:40:31 +0000 UTC

    Jul 13, 2026

    Said Didu Soroti Tata Kelola DMO Batu Bara, Wanti-wanti Risiko Blackout

    Menurut Said Didu, Ditjen Minerba memegang peran strategis karena memiliki kewenangan menetapkan kuota produksi batu bara sekaligus mengawasi pemenuhan kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

    Baca Juga: Kementerian ESDM Kaji Usulan Storage BBM di Selayar, Disiapkan Jadi Hub Energi Timur

    "Kewenangan itu ada di Ditjen Minerba. Mereka yang menentukan kuota produksi setiap perusahaan tambang, sekaligus memastikan apakah perusahaan tersebut sudah memenuhi kewajiban DMO atau belum," ujar Said Didu melalui keterangan tertulis yang diterima AKURAT.CO, Senin (13/7/2026).

    Ia menilai besarnya kewenangan tersebut harus diimbangi dengan tata kelola yang transparan dan pengawasan yang kuat agar tidak membuka ruang terjadinya penyimpangan.

    Said Didu menjelaskan salah satu tantangan utama dalam pelaksanaan DMO adalah adanya disparitas harga yang cukup besar antara harga batu bara untuk kebutuhan domestik dan harga ekspor.

    Menurutnya, harga batu bara untuk pasokan PLN ditetapkan sebesar USD70 per metrik ton, sedangkan harga di pasar internasional dapat mencapai sekitar USD130 hingga USD140 per metrik ton.

    "Persoalannya adalah terjadi disparitas harga yang sangat besar, hampir setengah harga kalau dijual ke PLN dan industri dalam negeri dibandingkan kalau dijual ke luar negeri atau pasar bebas," katanya.

    Perbedaan harga tersebut, lanjutnya, menjadi tantangan dalam memastikan seluruh kewajiban pasokan batu bara ke dalam negeri dapat dipenuhi secara optimal.

    Baca Juga: Kementerian ESDM Pastikan RKAB Nikel Tak Naik Signifikan

    Lebih lanjut Said Didu mengungkapkan, dengan ketentuan DMO minimal 30 persen dari total produksi nasional, volume batu bara yang harus dialokasikan untuk kebutuhan domestik sangat besar.

    Mengacu pada produksi batu bara nasional yang mencapai sekitar 790 juta ton, maka volume DMO diperkirakan mencapai sekitar 240 juta ton setiap tahun.

    Menurut dia, pengawasan terhadap volume sebesar itu membutuhkan sistem yang kuat agar pasokan ke pembangkit listrik tidak terganggu.

    Ia mengingatkan bahwa gangguan pasokan batu bara dapat terjadi bukan hanya karena jumlahnya tidak mencukupi, tetapi juga apabila kualitas batu bara yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi pembangkit listrik.

    "PLN bisa saja mengalami blackout karena tidak mendapat pasokan. Tidak mendapat pasokan itu bisa karena dua hal, jumlahnya kurang atau kualitas batu baranya tidak sesuai dengan kebutuhan pembangkit. Setiap pembangkit memiliki spesifikasi batu bara yang berbeda," ujarnya.

    Karena itu, ia menilai proses pengawasan terhadap pemenuhan DMO harus dilakukan secara konsisten agar tidak mengganggu operasional pembangkit listrik nasional.

    Oleh karena itu dirinya mendorong pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memperkuat tata kelola sektor pertambangan, khususnya pada lembaga yang memiliki kewenangan strategis seperti Ditjen Minerba.

    Sebab, lanjut Said, Ditjen Minerba tidak hanya mengatur komoditas batu bara, tetapi juga sejumlah komoditas tambang strategis lain seperti nikel, timah, emas, besi, dan tembaga. Karena itu, sistem pengawasan yang transparan menjadi penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam.

    "Kewenangan betul-betul ada di Ditjen Minerba. Ini dirjen yang sangat berkuasa. Saya berharap kalau memang ada dugaan permainan bisa diungkap secara terbuka dan jangan sampai ada tebang pilih," kata Said Didu.

    Ia berharap pembenahan tata kelola dan pengawasan di sektor pertambangan dapat memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus meminimalkan risiko terganggunya pasokan batu bara bagi pembangkit listrik.

    2026-07-13 09:40:31 +0000 UTC