asiawebawards.com
  • 2026-07-14 13:19:17 +0000 UTC

    Jul 14, 2026

    Purbaya Siapkan Ahli Hukum Terbaik Hadapi Gugatan Patriot Bond di MK

    Jakarta, CNN Indonesia --

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan mengirim ahli hukum terbaik untuk menghadapi gugatan terhadap ketentuan mengenai Patriot Bond yang saat ini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Gugatan tersebut diajukan Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara melalui permohonan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    Permohonan itu menyasar ketentuan mengenai Obligasi Khusus Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara atau Patriot Bond.

    ADVERTISEMENT

    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Purbaya mengatakan masih akan melihat lebih lanjut perkembangan dari proses hukum yang sedang berjalan itu.

    "Ya biar saja (digugat). Kita lihat saja gimana hasil gugatannya," ujarnya ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).

    Ia menegaskan pemerintah siap mempertahankan kebijakan tersebut dengan menyiapkan tim ahli hukum.

    [Gambas:Youtube]

    "Saya kirim ahli-ahli hakum yang betul untuk memastikan bahwa kebijakan kita bisa kita pertahankan dan kita pertanggungjawabkan ke masyarakat di mata hukum," ujar Purbaya.

    Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara menyerahkan permohonan uji materi tersebut pada Selasa ini. Mereka menguji konstitusionalitas
    Pasal 50A ayat (5) dan Pasal 50A ayat (6) UU P2SK.

    Kedua pasal tersebut dinilai memberikan perlindungan hukum yang sangat luas kepada pembeli Obligasi Khusus dengan mengecualikan mereka dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, gugatan perdata, menutup penggunaan data transaksi sebagai dasar pengenaan pajak, serta melarang data tersebut digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

    Pengaturan demikian dinilai menciptakan kekebalan hukum yang belum pernah dikenal dalam rezim hukum keuangan Indonesia.

    Kuasa Hukum Para Pemohon Muhamad Saleh mengatakan permohonan ini bukan semata-mata mempersoalkan instrumen investasi negara, melainkan menguji keberadaan norma yang memberikan perlakuan istimewa kepada kelompok tertentu, sehingga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar negara hukum.

    "Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK menciptakan sebuah rezim kekebalan hukum yang sulit ditemukan padanannya dalam sistem hukum Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis.

    "Negara justru melarang penegak hukum menggunakan data transaksi sebagai alat bukti di pengadilan, melarang otoritas pajak menjadikannya dasar pengenaan pajak, bahkan memberikan perlindungan dari tuntutan pidana dan gugatan perdata," jelasnya.

    Saleh menegaskan konstitusi tidak mengenal adanya warga negara atau pelaku transaksi keuangan yang memperoleh kekebalan hukum hanya karena membeli instrumen investasi tertentu.

    "Tidak boleh ada satu kelompok warga negara yang memperoleh perlakuan lebih tinggi daripada hukum itu sendiri," ujarnya.

    Menurut Saleh, permohonan tersebut juga menyoroti potensi bertentangannya Pasal 50A dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 23A, Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 karena membuka ruang diskriminasi hukum, menghambat penegakan hukum perpajakan, menghilangkan fungsi pembuktian dalam proses peradilan, dan mengancam akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

    "Yang dipersoalkan bukan obligasinya, melainkan kekebalan hukumnya. Instrumen investasi boleh saja dibentuk, tetapi tidak boleh dibarengi dengan norma yang menutup ruang penegakan hukum. Tidak ada investasi yang boleh berdiri di atas pengecualian terhadap konstitusi," ujar Saleh.

    (dhz/inn)

    Add

    as a preferred
    source on Google

    2026-07-14 13:19:17 +0000 UTC