Purbaya Andalkan Reformasi Digital Perkuat Pendapatan Negara
AKURAT.CO Pemerintah menempatkan reformasi administrasi perpajakan berbasis digital sebagai salah satu strategi utama untuk menjaga kinerja pendapatan negara di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, reformasi perpajakan tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperbaiki tata kelola dan memperkuat kepatuhan wajib pajak.
Menurut dia, reformasi tersebut dilakukan melalui penyempurnaan sistem administrasi perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, pemanfaatan teknologi digital, serta penguatan pengawasan berbasis data.
Baca Juga: Pajak Perdagangan dan PNBP Jadi Penopang Pendapatan Negara 2025
"Kementerian Keuangan terus berkomitmen memperkuat tata kelola penerimaan negara melalui reformasi yang berkelanjutan, transparan, dan akuntabel," ujar Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (15/7/2026).
Ia menegaskan, pendapatan negara yang kuat menjadi fondasi penting untuk mendukung pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Selain reformasi perpajakan, pemerintah juga melakukan pembenahan pada tata kelola penerimaan negara melalui penguatan integrasi data antarlembaga, peningkatan kualitas layanan perpajakan, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi.
Langkah tersebut ditempuh agar seluruh potensi penerimaan negara dapat dihimpun secara optimal tanpa mengganggu iklim investasi dan aktivitas ekonomi.
Purbaya menjelaskan, sepanjang 2025 pemerintah menghadapi tantangan berupa perlambatan perdagangan global, moderasi harga komoditas, dan meningkatnya fragmentasi ekonomi dunia.
Baca Juga: S&P Pertahankan Rating Investment Grade RI, Purbaya: Kebijakan Ekonomi Pemerintah Kredibel
Di tengah kondisi tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dengan keberlanjutan dunia usaha.
Selain memperkuat sistem perpajakan, pemerintah juga melanjutkan reformasi PNBP melalui optimalisasi pengelolaan sumber daya alam dan barang milik negara agar mampu memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi penerimaan negara.