asiawebawards.com
  • 2026-07-16 21:49:15 +0000 UTC

    Jul 16, 2026

    Polresta Malang tangkap dua kurir narkoba jaringan lintas daerah - ANTARA News Jawa Timur

    MS dan MR memperoleh sabu dari FI yang masih DPO untuk diedarkan kembali, tentu kami tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku karena setiap perkara terus kami kembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke jaringan di atasnya

    Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur menangkap dua kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi, yakni MS (24) dan MR (25) yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas daerah dan dikendalikan oleh seseorang berstatus daftar pencarian orang (DPO) berinisial FI.

    Kepala Polresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana di Kota Malang, Kamis (16/7)  mengatakan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari pengembangan dari penangkapan pengedar berinisial ANH, pada 29 Juni 2026 di Kota Malang.

    "MS dan MR memperoleh sabu dari FI yang masih DPO untuk diedarkan kembali, tentu kami tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku karena setiap perkara terus kami kembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke jaringan di atasnya," kata Putu.

    Polresta Malang Kota menangkap MS dan MR di rumah kontrakan yang terletak di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, pada Sabtu (11/7).

    Saat proses penggeledahan dilakukan petugas mendapati sejumlah barang bukti, yakni 3,2 kilogram sabu yang ditempat di tiga plastik kemasan teh China berwarna hijau dan satu bungkus plastik klip.

    Kemudian, di lokasi polisi juga menyita 2.480 butir ekstasi yang disimpan secara terpisah dalam bentuk 24 paket.

    Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono, menjelaskan, MS dan MR menerima sabu serta ekstasi tidak secara langsung, melainkan melalui pola ranjau atau sistem putus lewat orang suruhan FI.

    Kedua tersangka juga dijanjikan mendapatkan imbalan sebesar Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu maupun paket ekstasi yang berhasil diperdagangkan.

    "Seluruh barang berhasil disita sebelum sempat diedarkan," ucapnya.

    Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota kini terus melakukan pengembangan penyelidikan guna mencari keberadaan FI.

    Polisi menjerat MR dan MS menggunakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tantang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan/atau pidana denda kategori VI.

    Pewarta: Ananto Pradana
    Editor : A Malik Ibrahim
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    2026-07-16 21:49:15 +0000 UTC