Polres Lampung Selatan bongkar jaringan senjata api ilegal lintas provinsi
Lampung Selatan (ANTARA) - Kepolisian Resor Lampung Selatan membongkar jaringan pengiriman senjata api rakitan lintas provinsi setelah menggagalkan pengiriman sepucuk revolver rakitan dan menangkap penerima paket melalui metode "controlled delivery".
Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting di Bakauheni, Jumat, mengatakan pengungkapan kasus bermula saat personel melakukan pemeriksaan rutin kendaraan di Pos "Seaport Interdiction" Pelabuhan Bakauheni pada Senin (6/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
Petugas kemudian menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza bernomor polisi BE 1057 NK yang melintas menuju Pelabuhan Bakauheni.
"Dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut, kami mengamankan satu orang sopir travel serta menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi aktif kaliber 5 milimeter, satu tas ransel hitam, dan satu kardus pembungkus yang digunakan untuk menyamarkan pengiriman," kata Fransiskus.
Menurut dia, senjata api tersebut dikirim dengan modus penitipan paket melalui jasa travel antardaerah. Sopir travel yang membawa paket tidak mengetahui isi sebenarnya karena diberi informasi bahwa paket tersebut berisi pakaian dan telepon genggam.
Paket diambil dari seorang perempuan berinisial A, adik dari daftar pencarian orang (DPO) berinisial S, di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, dengan tujuan Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Ongkos pengirimannya hanya sekitar Rp300 ribu sehingga tidak menimbulkan kecurigaan," ujarnya.
Untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman tersebut, penyidik menerapkan metode "controlled delivery", yakni membiarkan paket tetap dikirim dalam pengawasan hingga tiba di tangan penerima.
"Operasi tersebut membuahkan hasil. Pada Selasa (7/7) sekitar pukul 03.00 WIB, tim berhasil menangkap YY selaku penerima paket di wilayah Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan. Polisi juga menetapkan S sebagai DPO yang diduga berperan sebagai pengirim sekaligus pengendali jaringan distribusi senjata api ilegal lintas provinsi," katanya.
Fransiskus mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan senjata api rakitan tersebut diduga akan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan di Pulau Jawa.
"Dari pendalaman penyidik, pelaku mengaku sebelum menerima kiriman senjata api tersebut telah tiga kali melakukan aksi begal di wilayah Serang, Banten. Dari rangkaian aksi itu, pelaku menguasai tiga unit sepeda motor hasil kejahatan dan dua unit di antaranya telah dijual," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena tanpa hak menerima, menguasai, membawa, mengangkut, menyimpan, dan mengirim senjata api beserta amunisi dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.