asiawebawards.com
  • 2026-07-10 15:49:10 +0000 UTC

    Jul 10, 2026

    Polres Cianjur tingkatkan patroli targetkan tekan aksi kekerasan jalanan - ANTARA News Jawa Barat

    Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, meningkatkan patroli ke sejumlah titik rawan guna menekan aksi kekerasan jalanan yang dilakukan gerombolan bermotor seperti yang terjadi di Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur yang menyebabkan seorang warga luka-luka.

    Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra di Cianjur, Jumat, mengatakan setelah mendapat laporan adanya warga yang mengalami luka akibat diserang gerombolan bermotor, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

    Pelaku RMF (20) warga Kecamatan Karangtengah berhasil ditangkap tanpa perlawanan setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksinya bersama dua orang pelaku lainnya

    Dari tangan pelaku petugas mengamankan satu bilah sabit dan jaket gerombolan bermotor.

    "Selang dua hari setelah melakukan aksinya yang membuat korban Deni Ramdani, warga Limbangansari mengalami luka bacok di bagian kepala, pelaku berhasil ditangkap Jumat dini hari. Identitas pelaku terungkap dari pelaku G yang lebih dulu ditangkap warga," katanya.

    Pelaku mengakui perbuatannya menyerang warga saat melintas di Jalan Raya Limbangansari, karena membawa sepeda motor ugal-ugalan nyaris menabrak sepeda motor milik korban. Tidak terima ditegur pelaku melayangkan sabit ke arah korban.

    Meski sempat menangkis dengan tangan kosong, ujung sabit mengenai kepala korban hingga berdarah. Mendapati hal tersebut pelaku berusaha melarikan diri bersama dua orang temannya yang menumpang satu sepeda motor.

    Seorang pelaku G berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke petugas, sedangkan RMF dan R masuk dalam daftar pencarian orang Polres Cianjur karena melarikan diri.

    "RMF ditangkap pada Kamis petang dan R masih dalam pengejaran petugas," ujarnya.

    Menurut dia, pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (1) juncto Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
    ‎
    ‎Untuk menekan aksi kekerasan jalanan itu  tutur dia, pihaknya menggencarkan patroli hingga ke pelosok melibatkan jajaran Polsek guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di Cianjur setiap hari terutama saat malam.

    Pihaknya juga meminta masyarakat menggunakan layanan call center 110 ketika mendapati hal mencurigakan dan aksi kekerasan jalanan yang terjadi di lingkungan tempat tinggal agar dapat dilakukan tindakan oleh petugas.

    "Polres Cianjur berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah ini," katanya.

    Pewarta: Ahmad Fikri
    Editor : Ricky Prayoga

    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    2026-07-10 15:49:10 +0000 UTC