asiawebawards.com
  • 2026-07-10 15:37:19 +0000 UTC

    Jul 10, 2026

    Polres Blora kawal penyelesaian sengketa tanah di Sendangharjo

    Polres Blora kawal penyelesaian sengketa tanah di Sendangharjo

    Jumat, 10 Juli 2026 22:37 WIB

    Image Print

    Penyelesaian kasus sengketa tanah di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, memasuki tahapan penataan batas bidang tanah sebagai tindak lanjut hasil mediasi yang difasilitasi Badan Pertanahan Nasional (BPN). ANTARA/Gunawan.

    Blora (ANTARA) - Polres Blora, Jawa Tengah, memastikan untuk terus mengawal proses sengketa tanah di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, yang memasuki tahapan penataan batas bidang tanah sebagai tindak lanjut hasil mediasi yang difasilitasi BPN.

    "Kepolisian turut mengawal proses mediasi sekaligus melakukan pengecekan langsung terhadap objek sengketa bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Apalagi, masih terdapat laporan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani," kata Kanit III Satreskrim Polres Blora Ipda Iwan Nugroho di Blora, Jumat.

    Menurut dia pengecekan lapangan dilakukan untuk memastikan bidang tanah yang menjadi objek sengketa. Polres juga meminta pemerintah desa mengumpulkan seluruh sertifikat tanah yang berbatasan dengan lokasi sengketa guna menelusuri riwayat kepemilikan masing-masing bidang.

    "Dari BPN akan dianalisis riwayat kepemilikan tanah, mulai asal-usul, proses jual beli hingga balik nama sehingga persoalan menjadi lebih jelas," ujarnya.

    Ia menambahkan dugaan kesalahan administrasi pertanahan pada masa lalu juga akan menjadi bagian yang dibenahi dalam penyelesaian sengketa tersebut.

    Sementara itu, Kuasa Hukum Retno, Erico Setiawan mengapresiasi langkah mediasi yang difasilitasi BPN. Namun, pihaknya meminta penegasan batas bidang tanah dipercepat agar proses hukum terkait dugaan tindak pidana pertambangan dapat segera dilanjutkan.

    "Kami mengapresiasi langkah BPN karena memang bertujuan mencari titik temu antara para pihak yang berbatasan. Namun yang menjadi perhatian kami bukan hanya sengketa tapal batas, melainkan juga adanya dugaan tindak pidana berupa eksplorasi dan eksploitasi tambang," ujarnya.

    Menurut Erico penyelesaian batas bidang tanah menjadi tahapan penting karena hasilnya akan menjadi dasar dalam proses hukum yang sedang berjalan.

    Objek sengketa yang dimiliki kliennya, kata dia, memiliki luas sekitar 5.000 meter persegi dengan satu sertifikat hak atas tanah.

    Ia menduga lahan yang semula berupa bukit telah dipotong menjadi akses menuju lokasi tambang, disertai aktivitas eksplorasi maupun pengerukan yang mengakibatkan kerugian bagi kliennya.

    Terkait akses menuju tempat pemakaman umum yang menjadi perdebatan, Erico menilai masyarakat masih dapat memanfaatkan jalan desa lama. Sementara klaim mengenai bekas jalur lori, menurut dia, dapat diverifikasi melalui citra satelit.

    Ia menambahkan perkara tersebut telah bergulir sejak sebelum Ramadhan 2026 dan mediasi yang difasilitasi BPN merupakan pertemuan pertama antara para pihak.

    Kasus sengketa tanah tersebut bermula dari pengaduan yang diajukan Retno terhadap Gagat Septian Tyaskoro. Sebagai tindak lanjut, dilakukan pengukuran ulang lahan dengan melibatkan kepolisian, BPN, pemilik lahan yang berbatasan langsung, serta pihak-pihak terkait.

    Di sisi lain, Gagat Septian Tyaskoro mengatakan mediasi telah menghasilkan sejumlah kesepahaman meski berlangsung cukup alot.

    "Semoga ada sikap legowo dari warga. Pelebaran akses jalan ini untuk kepentingan masyarakat menuju tempat pemakaman umum. Untuk jalan biarlah berjalan seperti saat ini, sedangkan batas-batas tanah masih bisa dibicarakan kembali," ujarnya.

    Menurut Gagat lebar jalan yang semula sekitar 3 meter diperlebar menjadi 4,4 meter dengan panjang sekitar 25 meter.

    Ia menegaskan akses tersebut merupakan bekas jalur lori yang selama ini digunakan masyarakat menuju area pemakaman umum.

    Ia juga membantah pelebaran jalan dilakukan untuk mendukung aktivitas tambang galian C, melainkan semata-mata untuk mempermudah akses warga menuju tempat pemakaman umum.

    Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Blora Haris Sulistyo mengungkapkan saat ini kasus sengketa tanah tersebut memasuki tahapan penataan batas bidang tanah sebagai tindak lanjut hasil mediasi.

    Pewarta: Akhmad Nazaruddin
    Editor: Teguh Imam Wibowo
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    2026-07-10 15:37:19 +0000 UTC