asiawebawards.com
  • 2026-07-14 09:26:27 +0000 UTC

    Jul 14, 2026

    Polda Jabar telah periksa 31 orang saksi kasus penyekapan wanita di Bandung - ANTARA News Megapolitan

    Kota Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Barat telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi untuk memperkuat proses pembuktian atas kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR yang diduga dilakukan oleh tersangka Taufik Hidayat.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan penyidikan masih berlangsung sehingga belum dapat melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

    “Saksi 31 orang itu banyak. Kami masih melakukan penyidikan dan meminta keterangan mereka,” kata Hendra di Bandung, Selasa.

    Ia menambahkan bahwa berkas perkara belum memasuki tahap pertama ke kejaksaan karena proses penyidikan masih berjalan.

    “Belum, belum ada kabar proses hukum Taufik Hidayat dan berkas tahap 1 diserahkan ke Kejati Jabar,” ujarnya.

    Sementara itu, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari mengungkapkan pihaknya telah melakukan rekonstruksi dengan memperagakan 21 adegan yang berlangsung di tiga lokasi utama yang menjadi tempat terjadinya penyekapan dan penganiayaan.

    Ia menjelaskan bahwa tiga lokasi tersebut dipilih karena menjadi titik sentral terjadinya tindak pidana yang dialami korban.

    Menurut hasil penyidikan sementara, tersangka mengakui perbuatannya dengan menganiaya korban dengan menggunakan tangan kosong maupun berbagai benda, seperti helm, kaki meja berbahan besi, hingga senjata tajam berupa golok.

    Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang diduga berlangsung selama kurang lebih tiga tahun di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.

    Atas kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat yang berdampak pada kondisi fisik, termasuk gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, dan tidak dapat berjalan normal.

    Pewarta: Rubby Jovan Primananda
    Uploader : Naryo

    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    2026-07-14 09:26:27 +0000 UTC