asiawebawards.com
  • 2026-07-13 13:42:23 +0000 UTC

    Jul 13, 2026

    PH terdakwa optimistis eksepsi kasus korupsi Waterfront City Samosir dikabulkan - ANTARA News Sumatera Utara

    Medan (ANTARA) -  

    Tim penasihat hukum (PH) terdakwa dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, Enda Simakasura Ketaren, optimistis majelis hakim mengabulkan nota perlawanan atau eksepsi yang telah diajukan.

    "Kami masih optimistis majelis hakim akan menerima eksepsi yang telah kami ajukan," kata penasihat hukum Enda dari Hotma Sitompoel Law Firm, Mulyadi Sihombing, usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/7).

    Mulyadi mengatakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi dinilai belum menjawab seluruh keberatan yang disampaikan pihaknya, terutama terkait Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 mengenai tanggung jawab penyedia jasa terhadap penyelesaian pekerjaan konstruksi.

    Menurut dia, berdasarkan ketentuan tersebut, apabila masih terdapat pekerjaan yang belum selesai atau terjadi kegagalan konstruksi, hal itu masih menjadi tanggung jawab penyedia jasa atau kontraktor.

    "Jaksa tidak menanggapi substansi tersebut. Padahal, jika mengacu pada aturan itu, perkara ini masih prematur dan seharusnya tidak berlanjut," ujarnya.

    Ia juga menilai surat dakwaan JPU disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga meminta majelis hakim menerima eksepsi dalam putusan sela yang dijadwalkan dibacakan pada Rabu (15/7).

    "Majelis hakim menjadwalkan agenda pembacaan putusan sela pada Rabu (15/7)," kata Mulyadi Sihombing.

    Sementara itu, Enda Simakasura Ketaren kembali membantah seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya.

    "Saya tetap berdiri tegak karena saya bukan koruptor. Pendapat jaksa hari ini tidak akan mengubah kenyataan itu. Kami membutuhkan bantuan dari semua pihak agar kasus ini dapat dilihat secara objektif," katanya.

    Sebelumnya, JPU Kejati Sumut mendakwa Enda bersama mantan General Manager PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan, Edwyn Tresnanugraha, yang perkaranya disidangkan secara terpisah.

    JPU menilai terdakwa Enda melakukan sejumlah penyimpangan saat menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele yang didanai pinjaman Bank Dunia.

    Dugaan penyimpangan tersebut meliputi persetujuan pembayaran uang muka, pembayaran monthly certificate (MC), perubahan kontrak tanpa justifikasi teknis, hingga penandatanganan berita acara serah terima pekerjaan meskipun proyek dinilai belum sepenuhnya rampung.

    Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
    Editor : Juraidi

    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    2026-07-13 13:42:23 +0000 UTC