asiawebawards.com
  • 2026-07-16 12:01:27 +0000 UTC

    Jul 16, 2026

    PH Bambang Ghiri: Fakta persidangan smartboard Tebing Tinggi berbeda dengan keterangan saksi - ANTARA News Sumatera Utara

    Medan (ANTARA) - Penasihat hukum (PH) terdakwa Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, Paulus Peringatan Gulo, menyebut sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) Pemerintah Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024 berbeda dengan keterangan yang disampaikan sejumlah saksi.

    "Dari alat bukti yang kami miliki, terdapat fakta-fakta yang menurut kami berbeda dengan keterangan saksi di persidangan. Semua itu kami sampaikan dan serahkan kepada majelis hakim untuk dipertimbangkan," kata Paulus di Medan, Kamis (16/7).

    Ia mengatakan pihaknya menghadirkan bukti percakapan WhatsApp di persidangan yang digelar pada Selasa (14/7), menurutnya, menunjukkan file berita acara serah terima barang (BAST) dikirim dari Mufti kepada Bahrun Walidin melalui aplikasi WhatsApp dalam bentuk PDF.

    "Bahkan dalam percakapan tersebut Mufti menanyakan apakah BAST sudah dicetak. Menurut kami, fakta ini memperlihatkan adanya kejanggalan yang mulai terungkap di persidangan," ujarnya.

    Selain itu, Paulus juga mempersoalkan keterangan Bahrun Walidin yang menyebut seluruh penyerahan uang dilakukan atas perintah terdakwa Budi Pranoto.

    Menurut dia, bukti percakapan yang diajukan di persidangan justru menunjukkan adanya inisiatif dari Bahrun terkait penyerahan uang tersebut.

    "Di persidangan kami memperlihatkan bukti bahwa yang menginisiasi pemberian uang itu justru Saudara Bahrun. Bahkan ada percakapan yang menyebut uang Rp2 miliar itu diminta untuk 'Pak PJ' atau 'Takim'. Setelah uang dikirim, Bahrun mengonfirmasi dana tersebut sudah diterima. Itu seluruhnya ada dalam percakapan WhatsApp maupun voice note yang diputar di persidangan," katanya.

    Paulus menegaskan pihaknya membantah tudingan bahwa kliennya terlibat dalam pengaturan penyerahan uang sebagaimana didalilkan penuntut umum.

    "Kami membantah tudingan tersebut berdasarkan alat bukti yang kami ajukan. Fakta persidangan tidak bisa diubah dan seluruh bukti itu telah kami serahkan kepada majelis hakim," tegasnya.

    Ia juga menyebut keterangan saksi Fatimah memperkuat dalil pembelaan bahwa Bambang Ghiri Arianto tidak mengetahui teknis pelaksanaan proyek pengadaan smartboard.

    "Klien kami tidak mengetahui teknis proyek ini. Beliau tidak menerima gaji maupun biaya operasional dari perusahaan. Posisinya hanya dipinjam namanya, sebagaimana juga disampaikan saksi Fatimah di persidangan," ujar Paulus.

    Terkait dugaan adanya keterangan saksi yang tidak sesuai dengan fakta di bawah sumpah, Paulus mengatakan tim penasihat hukum masih mengkaji langkah hukum yang akan ditempuh.

    "Kami melihat ada sejumlah keterangan yang menurut kami perlu dikaji lebih lanjut. Langkah hukum berikutnya masih kami pelajari secara matang," katanya.

    Dalam perkara tersebut, JPU mendakwa tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Idham Khalid, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto, dan Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 93 unit smartboard.

    Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
    Editor : Juraidi

    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    2026-07-16 12:01:27 +0000 UTC