Daftar Isi

Jakarta -

Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta lima hari lagi berakhir. Jangan sampai terlewat, sebab belum tentu tahun depan ada lagi.

Pemutihan denda pajak kendaraan di Provinsi DKI Jakarta berakhir sebentar lagi. Buat kamu yang belum ikutan, jangan sampai kelewatan, sebab hanya berlaku sampai 31 Agustus 2026 atau lima hari lagi berakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta No. e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), program pemutihan denda pajak kendaraan ini sudah berlaku sejak Juni 2026.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan kode, tahun depan belum tentu ada lagi program pemutihan. Pramono mengimbau warga Jakarta untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan ini.

"Pemutihan pajak belum tentu setiap tahun pasti ada. Harusnya momentum ini dimanfaatkan. Sebab kalau tidak memanfaatkan malah rugi," kata Pramono belum lama ini.

Lewat program ini, pemilik kendaraan dibebaskan dari denda administratif PKB dan BBNKB. Dengan demikian, wajib pajak bisa melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Salah satu hal yang memudahkan dalam kebijakan ini adalah mekanisme pembebasan dilakukan secara jabatan.

Artinya, wajib pajak tidak perlu membuat surat permohonan, datang mengajukan penghapusan denda, atau menjalani proses administrasi tambahan. Kamu juga nggak perlu repot datang ke kantor Samsat untuk ikut program pemutihan denda pajak tersebut, soalnya bisa diurus melalui aplikasi Samsat Digital.

"Bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak atau pengesahan STNK tahunan, momentum pemutihan ini sebaiknya tidak dilewatkan. Dengan layanan Samsat Digital Nasional atau SIGNAL, proses pengesahan STNK tahunan kini dapat dilakukan secara lebih praktis secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat," demikian ditulis laman Samsat Digital.

Nah untuk ikut program pemutihan denda pajak kendaraan tanpa harus ke kantor Samsat, berikut ini syarat yang harus disiapkan.

Syarat Perpanjang STNK Online

  • KTP asli
  • STNK asli
  • Unduh aplikasi Signal

Kalau kamu mengurus lewat aplikasi Signal itu, bukti bayar pajak akan dikirim ke alamat rumah terdaftar. Jadi tak perlu lagi melakukan pengesahan ke kantor Samsat.

"Pengiriman dilakukan 1-3 hari kerja setelah pembayaran terverifikasi oleh bank," demikian penjelasannya.

(dry/din)