Pemkab Solok perkuat pengelolaan sampah berbasis nagari
Solok (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat memperkuat pengelolaan sampah berbasis nagari (desa) menghadapi berakhirnya layanan Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Regional pada 2027.
Bupati Solok Jon Firman Pandu di Solok, Jumat mengatakan penguatan pengelolaan sampah berbasis nagari dilakukan sejalan dengan arahan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan sampah dari sumbernya.
Ia mengatakan pengelolaan sampah berbasis nagari dilakukan dengan mendorong setiap nagari menangani sampah sejak dari sumbernya melalui pemilahan, pengumpulan, dan pengolahan secara mandiri.
Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Solok juga melakukan pembentukan kelompok pengelola dan relawan lingkungan di nagari untuk mengedukasi masyarakat mengenai pengurangan sampah, pemanfaatan kembali barang yang masih bernilai, serta pengolahan sampah organik dan anorganik.
Salah satu nagari yang telah menerapkan pola tersebut adalah Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti melalui pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Firman mengatakan penguatan pengelolaan sampah berbasis nagari menjadi langkah strategis mengingat layanan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional di Kabupaten Solok dijadwalkan berakhir pada 2027.
Di samping itu, pemerintah daerah juga mengusulkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu berbasis Refuse Derived Fuel (TPST RDF) kepada pemerintah pusat sebagai solusi jangka panjang penanganan sampah.
Menurut dia, usulan pembangunan TPST RDF diajukan sebagai langkah antisipasi menghadapi berakhirnya layanan TPA Regional di Kabupaten Solok pada 2027.
Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan mampu mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif sehingga dapat mengurangi ketergantungan pada TPA sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di daerah.
Firman mengatakan pemerintah Kabupaten Solok telah menyampaikan proposal pembangunan TPST RDF kepada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada awal 2026.
Pemerintah daerah berharap dukungan pemerintah pusat dapat mempercepat realisasi pembangunan fasilitas tersebut sebelum layanan TPA Regional berakhir.