Pemkab Pasaman Barat pastikan beras mencukupi sampai akhir Juli
Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat memastikan ketersediaan beras mencukupi sampai akhir Juli 2026 karena stok tersedia dan baik lokal maupun dari luar Pasaman Barat.
"Dari pantauan petugas di lapangan ketersediaan beras mencukupi baik di pedagang maupun di petani yang saat ini banyak yang sedang panen. Hasil pantauan mencukupi selama sebulan ini. Nanti kita akan melakukan pantauan lagi untuk pekan berikutnya," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pasaman Barat Ekadiana Oktavia di Simpang Empat, Jumat.
Menurutnya ketersediaan beras itu berasal dari produksi lokal sebanyak 588 ton dan produksi dari luar daerah seperti Lampung, Padang, Pasaman, Medan Sumatera Utara sebanyak 780,50 ton.
Selain itu juga ada cadangan beras Pemkab Pasaman Barat sebanyak 12 ton di Perum Bulog untuk ketersediaan pangan apabila terjadi kelangkaan dan bencana alam melanda daerah itu.
"Dari hasil tinjauan kami di lapangan bersama saat ini stok beras di pedagang masih mencukupi dan harga masih normal," kata dia.
Selain melakukan pemantauan ketersediaan beras dan pangan lainnya pihaknya juga melakukan pengawasan keamanan pangan segar di pasar induk tradisional dalam melindungi konsumen dari bahaya cemaran fisik, kimia dan biologi.
Dia menyebutkan pengawasan dilakukan terhadap registrasi pangan segar asal tumbuhan produk dalam negeri usaha kecil (PSAT PDUK) terutama beras dengan menjamin keamanan mutu dan legalitas produk pangan yang diedarkan.
"Disamping itu dalam waktu dekat kita akan meminta bantuan kepada dinas pangan provinsi untuk melakukan pengawasan pangan terutama kepada SPPG memastikan program MBG berjalan sesuai standar keamanan," katanya.
Menurutnya pengawasan rutin dilakukan di sejumlah pasar tradisional seperti Pasar Simpang Empat, Simpang Tigo dan pasar lainnya.
Ia juga akan mengambil sampel berbagai komoditas pangan segar yang beredar di pasar berupa cabai merah, sayur-sayuran, ayam, ikan dan lainnya.
Ia menyebutkan pengawasan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memastikan pangan segar yang dikonsumsi masyarakat memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan layak dikonsumsi.
Pihaknya menginginkan masyarakat dapat terlindungi dari cemaran zat kimia mulai dari pestisida dan formalin, agar tidak mengalami gangguan kesehatan.