Daftar Isi
Jakarta -
Pengendara BYD Sealion 7 menghalangi ambulans yang membawa pasien kritis. Ini pelajaran dari insiden tersebut.
Viral di media sosial video yang memperlihatkan BYD Sealion 7 menghalangi laju ambulans saat tengah membawa pasien kritis. Dalam video terlihat, sopir ambulans berupaya ingin menyalip namun jalannya terhalang mobil BYD berkelir putih itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Astagfirullah, ntah apa yang ada dalam pikiran sopir mobil tersebut. Pasien Emergency dari Gatak tujuan IGD Moewardi," demikian tertulis dalam video.
Pasien tersebut diketahui meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD dr Moewardi, Solo.
"Innalillahi wa inna illaihi roji'uun, berita duka dari pasien emergency yang kita antarkan dan viral karena sempat terhalang mobil BYD di kabarkan meninggal pada hari ini Rabu 23 September 2026 pukul 07.30 WIB di RS Moewardi. Segenap kru SABER turut berduka cita dan mendoakan, Insya Allah husnul khotimah, Aamiin ya Robbal 'Aalamiin," kata Ketua relawan Saber, Wirawan dikutip detikJateng.
Diketahui sopir BYD itu ternyata lansia berusia 79 tahun warga Grogol, Sukoharjo. Lansia itu meminta maaf dan mengaku tak mendengar suara sirine ambulans. Dia mengaku tidak berniat sengaja menghalangi laju ambulans yang mengangkut pasien kritis tersebut. Kedua belah pihak kemudian membuat surat pernyataan.
"Sebelumnya saya minta maaf, saya tidak mendengar, demi Allah saya minta maaf, saya tidak sengaja, saya sudah tua, tidak sengaja saya pikir jalan sudah aman," demikian pernyataan sopir BYD.
Perlu diingat, ambulans yang mengangkut pasien merupakan kendaraan prioritas. Itu artinya, saat melihat ambulans dengan sirene menyala, sudah pasti harus memberi jalan. Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan dalam kondisi membawa pasien, petugas ambulans dilindungi hukum.
"Ambulans itu prioritas kedua setelah pemadam kebakaran. Artinya presiden aja kalah prioritasnya. Tamu-tamu negara aja kalah prioritasnya sama ambulans yang sedang membawa pasien," kata Jusri kepada detikOto beberapa waktu lalu.
Daftar Kendaraan Prioritas
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134. Seusai ketentuannya, ambulans harus mendapat prioritas nomor dua setelah kendaraan pemadam kebakaran. Kendaraan pimpinan negara pun harus minggir jika bertemu dengan ambulans yang mengangkut pasien di jalan. Sebab, prioritasnya kalah karena berada di bawah ambulans.
Dalam aturan itu, setidaknya ada 7 kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya. Berikut ketujuh kendaraan yang harus diprioritaskan sesuai urutannya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(dry/rgr)