asiawebawards.com
  • 2026-07-14 13:20:00 +0000 UTC

    Jul 14, 2026

    OJK Respons Putusan MK soal Pembayaran Manfaat Pensiun, Begini Aturan Terbarunya

    Selasa, 14 Juli 2026 - 20:20 WIB

    Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 terkait manfaat pensiun. HAl itu dilakukan dengan menetapkan kebijakan mengenai pembayaran manfaat pensiun melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026.

    Baca Juga

    Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengungkapkan, keputusan tersebut tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.

    ADVERTISEMENT

    GULIR UNTUK LANJUT BACA

    “Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan peserta Dana Pensiun, serta menjaga keberlangsungan penyelenggaraan usaha Dana Pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta,, dikutip, Selasa, 14 Juli 2026.

    Baca Juga

    Melalui kebijakan tersebut, OJK menetapkan bahwa pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, atau anak dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan pilihan peserta, janda/duda, atau anak.

    “Penetapan keputusan tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan OJK dalam memberikan kepastian hukum atas implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus menjaga kepentingan peserta Dana Pensiun, keberlangsungan penyelenggaraan Dana Pensiun, serta stabilitas industri Dana Pensiun,” kata Agus.

    Baca Juga

    Kemudian, Dana Pensiun juga dapat membayarkan manfaat pensiun tersebut secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK sebelumnya.

    Dalam melaksanakan pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan MK, Dana Pensiun wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.

    Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut berlaku hingga dicabut atau ditetapkannya ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembayaran manfaat pensiun.

    ADVERTISEMENT

    GULIR UNTUK LANJUT BACA

    Agus menyampaikan, tindak lanjut atas Putusan MK ini mencerminkan komitmen OJK untuk terus menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan dinamika industri dana pensiun.

    OJK pun menyatakan akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP). Hal ini dilakukan guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional.

    Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi

    Respons Rating S&P, Bos OJK Pede Fundamental Ekonomi dan Sistem Keuangan RI Tetap Terjaga

    Kiki OJK mengatakan, keputusan S&P Global Ratings menjadi sinyal positif terjaganya fundamental ekonomi & stabilitas sistem keuangan Indonesia menghadapi dinamika global.

    VIVA.co.id

    14 Juli 2026

    2026-07-14 13:20:00 +0000 UTC