Menkum: PNBP notaris pindah wilayah kerja ke Jakarta Rp500 juta sudah diuji publik
Menkum: PNBP notaris pindah wilayah kerja ke Jakarta Rp500 juta sudah diuji publik
Jumat, 17 Juli 2026 20:45 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang berpartisipasi secara daring dalam acara Pasti Ada Solusi, di Jakarta, Jumat (17/7/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi notaris yang ingin pindah ke wilayah kerja Jakarta menjadi sebesar Rp500 juta sudah melewati proses uji publik.
"Ini dalam rangka semata-mata jangan sampai kemudian ada lagi pungutan-pungutan selain daripada yang memang harus disetor kepada negara," ucap Supratman yang berpartisipasi secara daring dalam acara Pasti Ada Solusi, di Jakarta, Jumat.
Kenaikan tarif PNBP tersebut, kata dia, juga telah mempertimbangkan agar sebaran profesi notaris tidak hanya berpusat di Jakarta.
Supratman pun meminta para notaris yang ingin pindah wilayah bisa mengajukannya melalui laman resmi Kementerian Hukum ahu.go.id.
Sebab, dia melanjutkan, Kemenkum saat ini sedang melakukan transformasi digital guna mempermudah pelayanan publik.
"Dengan memasukkan dalam format digital permohonannya, saya bisa mengakses langsung dan mengikuti perkembangannya nanti di kemudian hari," tuturnya.
Namun terkait perpindahannya disetujui atau tidak, Menkum mengaku pihaknya memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk menyeleksi.
Ia menegaskan Kementerian Hukum (Kemenkum) hanya berwenang menyeleksi calon notaris baru, bukan notaris lama yang mengajukan perpindahan.
Meski begitu, Menkum meyakini persetujuan maupun penolakan pengajuan perpindahan notaris sudah dipertimbangkan berdasarkan unsur kemanusiaan.
Terkait adanya beberapa penolakan perpindahan ke daerah tertentu, terutama Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, dia tak menampik terdapat kuota wilayah tertentu yang sangat diminati sehingga tidak mungkin seluruhnya disetujui.
Maka dari itu, ia berharap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum bersama INI bisa membuka secara transparan terkait kuota masing-masing wilayah.
Di sisi lain, Supratman turut meminta Ditjen AHU memberikan jangka waktu yang cukup agar INI, mulai dari pengurus daerah, pengurus wilayah hingga pengurus pusat, bisa memiliki waktu untuk memberikan rekomendasi kepada notaris yang meminta perpindahan.
"Ini adalah profesi, ini adalah pilihan Bapak/Ibu semua teman-teman notaris. Yakin dan percaya bahwa apa yang kami lakukan semata-mata adalah demi untuk menjaga harkat dan martabat teman-teman semua," ungkap Menkum.
Kebijakan kenaikan tarif PNBP perpindahan notaris diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, yang baru saja keluar baru-baru ini.
Berdasarkan aturan pendahulu, yaitu PP Nomor 45 Tahun 2024, tarif PNBP untuk perpindahan wilayah jabatan notaris ke daerah mana pun umumnya tidak melebihi Rp100 juta.
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026