asiawebawards.com
  • 2026-07-18 00:55:20 +0000 UTC

    Jul 18, 2026

    Membangun arsitektur baru Pasar Karbon Indonesia - ANTARA News Bangka Belitung

    Oleh Dr. Setiawan Budi Utomo *)

    Jakarta (ANTARA) - Pasar karbon abad ke-21 bukan lagi sekadar kompetisi membangun bursa, melainkan kompetisi membangun kepercayaan. Dalam ekonomi hijau, integritas telah menjadi mata uang baru yang menentukan nilai karbon, arus investasi, dan daya saing suatu negara.

    Sebab, tidak ada kredit karbon yang bernilai tanpa keyakinan bahwa setiap ton emisi yang diperdagangkan benar-benar berasal dari pengurangan emisi yang nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Dalam konteks itulah, terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon patut dimaknai.

    Regulasi ini bukan sekadar penyempurnaan administratif, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi kelembagaan pasar karbon Indonesia melalui penerapan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), perluasan lingkup unit karbon, pengaturan perdagangan unit karbon luar negeri, serta penguatan pelindungan konsumen dan koordinasi lintas lembaga.

    Dengan demikian, regulasi tersebut menandai pergeseran penting dari fase market creation menuju market integrity.

     
    Amanat Konstitusi dan Tata Kelola Karbon

    Pasar karbon sejatinya berakar pada amanat konstitusi. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sementara Pasal 33 ayat (4) menegaskan bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan prinsip keberlanjutan dan berwawasan lingkungan.

    Oleh karena itu, perdagangan karbon bukan sekadar instrumen ekonomi, melainkan bagian dari upaya mewujudkan hak konstitusional warga negara sekaligus mencapai kemakmuran rakyat sebesar-besarnya."

    Dalam perspektif ekonomi kelembagaan, Douglas North menegaskan bahwa pasar hanya akan bekerja efisien apabila ditopang institusi yang kredibel. Ronald Coase juga menunjukkan bahwa kepastian hak dan tata kelola mampu menurunkan biaya transaksi serta meningkatkan kepercayaan.

    Pada pasar karbon, fungsi tersebut dijalankan oleh registri, standar metodologi, sistem validasi dan verifikasi, bursa, serta pengawasan regulator. Tanpa fondasi tersebut, karbon hanya menjadi sertifikat administratif, bukan instrumen perubahan iklim.

    Karena itu, SRUK (Sistem Registri Unit Karbon) tidak boleh dipandang sebagai sekadar basis data. Registri merupakan infrastruktur kepercayaan yang memastikan identitas, kepemilikan, perpindahan, dan penghentian setiap unit karbon dapat ditelusuri sehingga meminimalkan risiko double counting maupun greenwashing.

    Dari Regulasi Nasional Menuju Global Carbon Governance

    Penguatan registri nasional juga sejalan dengan implementasi Pasal 6 Paris Agreement yang mengatur kerja sama internasional dalam perdagangan hasil mitigasi emisi. Melalui mekanisme ini, setiap transfer unit karbon lintas negara harus disertai penyesuaian pencatatan (corresponding adjustment) untuk mencegah satu pengurangan emisi diklaim oleh lebih dari satu negara.

    Karena itu, integritas registri bukan sekadar persoalan administratif, melainkan prasyarat penting bagi keterhubungan Indonesia dengan tata kelola karbon global.

    Pengalaman internasional menunjukkan arah yang serupa.

    Uni Eropa membangun EU ETS yang kini mencakup sekitar 40 persen emisi di kawasan tersebut dan menjadi salah satu rujukan utama dalam pengembangan sistem perdagangan emisi. Tiongkok mengembangkan pasar karbon nasional yang telah mencakup lebih dari 60 persen emisi karbon negaranya, dengan volume perdagangan kumulatif sekitar 728 juta ton hingga September 2025. Sementara itu, Singapura memosisikan diri sebagai pusat jasa karbon dan pembiayaan hijau regional melalui penerapan pajak karbon sebesar 45 dolar Singapura per ton pada tahun emisi 2026, sekaligus mengembangkan kerja sama berdasarkan Pasal 6.

    Indonesia memiliki modal yang tidak kalah besar berupa hutan tropis, mangrove, gambut, serta potensi energi terbarukan. Namun, keunggulan tersebut hanya akan memiliki nilai ekonomi apabila didukung tata kelola yang memenuhi standar internasional.

    Dari Bursa Karbon Menuju Climate Finance

    Perkembangan Bursa Karbon Indonesia menunjukkan bahwa fondasi tersebut mulai dibangun. Hingga 30 Juni 2026, tercatat 155 pengguna jasa dengan volume transaksi kumulatif sekitar 1,98 juta ton COe dan nilai transaksi mencapai Rp93,81 miliar. Angka-angka ini menunjukkan pertumbuhan kelembagaan, sekaligus menegaskan bahwa tantangan berikutnya bukan sekadar meningkatkan volume transaksi, melainkan memperkuat kualitas pasar dan memperluas permintaan terhadap unit karbon yang berintegritas.

    Di tingkat global, Bank Dunia mencatat bahwa instrumen harga karbon kini telah mencakup lebih dari 29 persen emisi gas rumah kaca dunia dan menghasilkan penerimaan publik lebih dari 107 miliar dolar AS sepanjang 2025. Fakta tersebut menunjukkan bahwa pasar karbon telah berkembang menjadi bagian penting dari arsitektur climate finance, yakni mekanisme mobilisasi modal untuk mendukung transisi energi, restorasi ekosistem, inovasi teknologi rendah karbon, dan pembangunan berkelanjutan.

    Karena itu, Indonesia tidak cukup hanya memiliki Bursa Karbon. Yang dibutuhkan adalah arsitektur tata kelola yang mengintegrasikan environmental integrity, registry integrity, market integrity, institutional integrity, dan climate impact. Kelima pilar yang dapat dirumuskan dalam Carbon Market Integrity and Governance Framework (CMIGF) tersebut memastikan bahwa perdagangan karbon tidak hanya efisien secara ekonomi, tetapi juga kredibel secara lingkungan, kuat secara kelembagaan, dan memberikan dampak nyata terhadap pencapaian target iklim nasional.

     
    Membangun Infrastruktur Daya Saing

    Pada akhirnya, masa depan pasar karbon Indonesia tidak ditentukan oleh banyaknya sertifikat yang diterbitkan atau besarnya nilai transaksi dalam jangka pendek. Yang lebih menentukan adalah kemampuan membangun kepercayaan melalui regulasi yang konsisten, registri yang kredibel, pengawasan yang efektif, serta keterhubungan dengan tata kelola karbon global.

    Indonesia sesungguhnya tidak sekadar sedang membangun sebuah Bursa Karbon. Indonesia sedang membangun arsitektur kepercayaan bagi ekonomi hijau nasional. Di masa depan, negara yang memimpin pasar karbon bukanlah negara dengan hutan terbesar atau penerbitan kredit karbon terbanyak, melainkan negara yang paling dipercaya.

    Dalam ekonomi rendah karbon, integritas bukan lagi sekadar prinsip tata kelola, melainkan infrastruktur daya saing bangsa menuju Indonesia Emas 2045.

    *) Dr. Setiawan Budi Utomo, Pemerhati keuangan dan kebijakan ekonomi. Penulis buku best seller Arsitektur Baru Sektor Jasa Keuangan Indonesia Pasca UU P2SK. Wakil Ketua IAEI.

    Uploader : Rustam Effendi

    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    2026-07-18 00:55:20 +0000 UTC