KPK Sebut Pertimbangan Hakim Sidang Bos Blueray Cargo Jadi Acuan Kembangkan Kasus Bea Cukai
Bagikan:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengembangan kasus suap importasi pada Ditjen Bea dan Cukai bakal merujuk pada sidang petinggi Blueray Cargo, John Field dkk. Keputusan ini diambil sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat membacakan vonis.
“KPK juga mencermati pertimbangan majelis hakim yang menilai perbuatan para terdakwa tidak terlepas dari adanya peran oknum pejabat Bea dan Cukai. Pertimbangan tersebut semakin menguatkan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif terhadap seluruh pihak yang terlibat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip Sabtu, 18 Juli.
Budi menyatakan lembaganya tak akan mengajukan banding terhadap putusan John Field, dkk. “Bagi KPK, substansi yang paling penting dari putusan tersebut adalah majelis hakim telah menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara,” jelasnya.
“Putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati, sekaligus mencerminkan independensi dan objektivitas majelis hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan,” sambung Budi.
Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien sebelumnya memutus John terbukti memberikan suap kepada pejabat Bea Cukai secara total Rp91,77 miliar. Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dakwaan primer," ujar Hakim Ketua dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 10 Juli dilansir ANTARA.
Hakim Ketua menjelaskan suap diberikan dengan tujuan agar Bea Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Grup lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Ditjen Bea Cukai.
Berbeda dengan John Field, hakim Dedy dan Andri, yakni masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).
Kemudian, ketiga terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda dengan rincian John sebesar Rp300 juta subsider 100 hari penjara serta Dedy dan Andri masing-masing Rp200 juta subsider 80 hari penjara.
Mereka terbukti bersalah melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
BACA JUGA:
Adapun John Field menegaskan tak akan mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh hakim. Sejak awal dia mengakui telah memberikan uang kepada pejabat Ditjen Bea dan Cukai untuk mempermudah urusannya.
“Kami menyadari pemberian yang dilakukan oleh John Field dan kawan-kawan tersebut dari Blueray pasti memiliki konsekuensi hukum,” kata Dinalara Butarbutar selaku kuasa hukum Blueray Cargo usai putusan.
Dinlara bilang John Field dan petinggi Blueray konsisten disampaikan sejak awal persidangan. Mereka tidak pernah membantah adanya pemberian uang kepada oknum pejabat Bea Cukai, termasuk saat menyampaikan pembelaan.
“Dari awal kami selalu optimistis dan kami tidak pernah mengelak bahwa pemberian itu terjadi. Semua kami akui bahwa pemberian itu terjadi. Dalam pembelaan kami pun jelas kami katakan bahwa jika pemberian itu adalah sesuatu perbuatan yang salah, maka kami meminta hukuman yang seringan-ringannya dari majelis hakim,” tegasnya.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+