asiawebawards.com
  • 2026-07-14 04:40:32 +0000 UTC

    Jul 14, 2026

    KPK Bongkar Modus Pemerasan Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Disebut Meniru Pola Sang Suami

    Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani, memiliki pola yang sama dengan praktik yang diduga pernah dilakukan suaminya, Wardoyo Wijaya, saat menjabat sebagai Bupati Sukoharjo.

    Baca Juga

    Temuan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyebut konstruksi perkara menunjukkan adanya kemiripan antara modus yang dijalankan Etik dengan pola yang digunakan Wardoyo ketika memimpin Kabupaten Sukoharjo.

    ADVERTISEMENT

    GULIR UNTUK LANJUT BACA

    Wardoyo Wijaya diketahui pernah menjabat sebagai Bupati Sukoharjo selama dua periode, yakni 2010–2015 dan 2016–2021.

    Baca Juga

    "Kita melihat konstruksi perkaranya bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati ETS ini menduplikasi apa yang sudah dilakukan oleh Bupati sebelumnya yang juga merupakan suami dari ETS," kata Budi Prasetyo, dikutip Selasa, 14 Juli 2026.

    KPK Sebut Modus hingga Nilai Setoran Sama

    Baca Juga

    Menurut Budi, kesamaan tidak hanya terlihat dari pola pemerasan yang dilakukan, tetapi juga mencakup besaran setoran yang diminta kepada pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

    Ia menjelaskan, penyidik menemukan adanya pola pemaksaan terhadap aparatur di lingkungan pemerintah daerah untuk menyetorkan sebagian insentif yang mereka terima.

    "Sampai ke tarif ataupun besaran dari pemerasan yang dilakukan, pemaksaan yang dilakukan itu juga persis sama dengan yang dilakukan Bupati sebelumnya," ujarnya.

    Budi menilai praktik tersebut merupakan pengulangan dari modus yang telah digunakan sebelumnya.

    "Artinya ini memang copy-paste dari modus-modus yang dilakukan Bupati sebelumnya," tambahnya.

    Pemeriksaan Suami Etik Tunggu Kebutuhan Penyidikan

    Meski mengungkap adanya kemiripan modus, KPK belum memastikan kapan akan memeriksa Wardoyo Wijaya dalam perkara tersebut.

    Budi menegaskan, langkah pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.

    "Tentu ini juga berdasarkan kebutuhan dalam proses penyidikan," katanya.

    Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu:

    ADVERTISEMENT

    GULIR UNTUK LANJUT BACA

    • Etik Suryani selaku Bupati Sukoharjo nonaktif.
    • Richard Tri Handoko selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
    • Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

    Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang berkaitan dengan pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.

    Halaman Selanjutnya

    Berawal dari SK Bupati Tahun 2026

    2026-07-14 04:40:32 +0000 UTC