Kompolnas Minta Publik Kawal Kasus Korupsi Batu Bara PLTU, Soroti Dampaknya bagi Layanan Listrik Nasional
Minggu, 12 Juli 2026 - 15:00 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengajak masyarakat ikut mengawasi proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Keterlibatan publik dinilai penting agar penanganan perkara berlangsung secara profesional, transparan, dan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku.
Baca Juga
Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam mengatakan pengawasan masyarakat menjadi salah satu faktor yang dapat mendorong proses penegakan hukum berjalan maksimal. Menurutnya, kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan potensi kerugian negara, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat luas karena berdampak terhadap layanan ketenagalistrikan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Ayo kita jaga bersama-sama kasus ini agar pengungkapannya maksimal, profesional, dan ada efek jera di situ. Oleh karena itu, kami juga mengajak masyarakat berpartisipasi dalam kasus ini dengan cara melakukan pengawasan," ujar Anam saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 12 Juli 2026.
Baca Juga
Pengawasan Publik Dinilai Penting
Anam menjelaskan keterbukaan aparat penegak hukum dalam menyampaikan perkembangan penyidikan menjadi modal penting agar masyarakat dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Baca Juga
Menurutnya, informasi mengenai hasil penyitaan, perkembangan penyidikan, hingga konstruksi perkara dapat menjadi dasar bagi publik untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari intervensi.
Ia menilai transparansi tersebut juga menjadi bagian dari upaya mencegah praktik korupsi serupa kembali terjadi di masa mendatang.
"Nah, itu bisa menjadi modalitas penting dalam pengawasan publik, memastikan agar korupsi tidak terjadi lagi dan dalam konteks kasus ini, ya maksimal hasilnya. Apalagi ini kasus yang juga bersinggungan dengan hajat hidup orang banyak secara langsung, tidak hanya kerugian negara, tapi juga kerugian secara langsung kepada masyarakat," katanya.
Selain pengawasan masyarakat, Anam menyebut proses penanganan perkara juga akan mendapat perhatian melalui mekanisme yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Karena itu, ia berharap seluruh elemen masyarakat ikut mengawal proses penyidikan sehingga penanganan perkara dapat berjalan sesuai harapan dan menghasilkan penegakan hukum yang berkualitas.
Penanganan Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri memutuskan melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung.