asiawebawards.com
  • 2026-07-16 22:06:37 +0000 UTC

    Jul 16, 2026

    Kemenkum NTT mengevaluasi aturan pengawasan notaris

    Kemenkum NTT mengevaluasi aturan pengawasan notaris

    Jumat, 17 Juli 2026 05:06 WIB

    Image Print

    Sejumlah peserta mengikuti FGD evaluasi aturan pengawasan notaris di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Kupang, Kamis (16/7/2026). (ANTARA/HO-Kemenkum NTT)

    Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) mengevaluasi implementasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 melalui forum diskusi kelompok terarah (FGD) sebagai dasar penyusunan rekomendasi perbaikan kebijakan pengawasan terhadap notaris.

    Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTT Hasran Sapawi di Kupang, Kamis, mengatakan evaluasi tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas sistem pemeriksaan oleh Majelis Pengawas terhadap notaris sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan jabatan notaris.

    "FGD ini merupakan tahapan penting dalam analisis dampak Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020. Setelah melalui proses penguatan kapasitas analis kebijakan, pengumpulan data, dan kajian, kini kita memasuki tahap penyusunan rekomendasi kebijakan yang berbasis bukti (evidence-based policy)," katanya.

    Ia berharap forum tersebut menghasilkan rekomendasi yang tidak hanya mengidentifikasi kendala implementasi, tetapi juga menawarkan solusi yang realistis untuk memperkuat mekanisme pemeriksaan oleh Majelis Pengawas terhadap notaris.

    Ketua Tim Penyusun Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AEIK) Maria Jacob mengatakan evaluasi kebijakan menjadi instrumen untuk menilai pelaksanaan regulasi, mengidentifikasi hambatan, mengukur tingkat keberhasilan, serta menyusun rekomendasi perbaikan kebijakan.

    Sementara itu, Koordinator Program Doktoral Ilmu Administrasi Negara Universitas Nusa Cendana Laurensius P. Sayrani menilai Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 telah memberikan kepastian prosedural dalam pemeriksaan terhadap notaris, meski implementasinya masih menghadapi tantangan berupa lamanya penyelesaian perkara dan belum optimalnya kepastian hukum substantif.

    Untuk itu, ia menekankan pentingnya analisis implementasi, analisis aktor, analisis konteks, serta Cost Benefit Analysis (CBA) agar kebijakan yang dihasilkan lebih komprehensif, implementatif, dan menjawab kebutuhan para pemangku kepentingan.

    Kanwil Kemenkum NTT berharap rekomendasi yang dihasilkan melalui FGD tersebut dapat menjadi masukan dalam penyusunan revisi Undang-Undang Jabatan Notaris dan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 guna memperkuat sistem pengawasan terhadap notaris.

    Turut hadir dalam forum tersebut para Majelis Pengawas Daerah dari unsur akademisi, pemerintah, dan notaris se-Provinsi NTT baik secara luring maupun daring.

    Pewarta : Yoseph Boli Bataona
    Editor: Anwar Maga
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    2026-07-16 22:06:37 +0000 UTC