Jurnalis Tempo diintimidasi di Kejagung, TNI didesak usut
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam dugaan intimidasi yang dilakukan dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap seorang jurnalis Tempo di kompleks Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Dalam siaran pers yang diterima Kamis (9/7), AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak Panglima TNI mengusut tuntas insiden tersebut serta menindak personel yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peristiwa bermula ketika jurnalis Tempo selesai mengambil gambar di kawasan Gedung Kejaksaan Agung. Dua anggota TNI berpangkat Prajurit Kepala (Praka) menghampiri reporter tersebut dan meminta telepon genggamnya.
Menurut AJI Jakarta dan LBH Pers, kedua prajurit kemudian memeriksa galeri telepon genggam, meminta seluruh foto yang memuat personel TNI dihapus, termasuk file yang berada di folder sampah. Jurnalis disebut menghapus foto-foto tersebut setelah mendapat tekanan dari kedua anggota TNI.
AJI Jakarta dan LBH Pers menilai tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi sekaligus perampasan alat kerja jurnalis yang bertentangan dengan hukum.
"Kemerdekaan pers dijamin konstitusi dan dilindungi Undang-Undang Pers. Tindakan perampasan alat kerja, penghapusan dokumentasi, serta tekanan terhadap jurnalis merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik," demikian pernyataan AJI Jakarta dan LBH Pers.
Mereka mengingatkan Pasal 4 Undang-Undang Pers menjamin kemerdekaan pers, termasuk hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa penyensoran maupun pelarangan.
Selain itu, Pasal 18 Undang-Undang Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
AJI juga menyoroti meningkatnya angka kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Organisasi tersebut mencatat terdapat 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada 2024 yang meningkat menjadi 89 kasus sepanjang 2025. Hingga Juli 2026, AJI telah mencatat sedikitnya 19 kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta dan LBH Pers menyampaikan tiga tuntutan.
Pertama, mengecam segala bentuk kekerasan maupun intimidasi terhadap jurnalis yang dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Kedua, mendesak aparat keamanan dan seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik serta menjamin kebebasan pers dalam menjalankan tugas peliputan.
Ketiga, mendesak Panglima TNI memproses hukum anggota yang diduga melakukan intimidasi terhadap jurnalis sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pers.