asiawebawards.com
  • 2026-07-11 00:32:55 +0000 UTC

    Jul 11, 2026

    Jampidsus Febrie Adriansyah mundur seusai rumah Sentul digeledah

    Jampidsus Febrie Adriansyah mundur seusai rumah Sentul digeledah

    Sabtu, 11 Juli 2026 07:32 WIB

    Image Print

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Jumat (13/6/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty

    Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya, setelah rumah pribadi miliknya di kawasan Sentul digeledah oleh tim gabungan Polri. Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin resmi menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah itu.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan pengunduran diri tersebut diambil sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tanah air. Anang juga membenarkan bahwa keputusan Febrie berkaitan erat dengan proses hukum yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik Polri.

    "Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Anang di Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Ia juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

    Sita 74 Kg di rumah Sentul

    Sebelum mengajukan pengunduran diri, Febrie Adriansyah sempat memberikan klarifikasi resmi mengenai penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026).

    Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7/2026), Febrie mengakui secara terbuka bahwa properti yang digeledah tersebut merupakan kediaman pribadi miliknya. "Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ungkapnya.

    Dalam penggeledahan tersebut, penyidik gabungan berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah yang sangat fantastis. Barang bukti yang disita meliputi:

    • Emas Batangan: Sebanyak 74 kilogram.

    • Uang Tunai Rupiah: Rp100 juta.

    • Valuta Asing: Terdiri atas 4.767.300 dolar Amerika Serikat (AS) dan 14.083.800 dolar Singapura.

    • Barang Bukti Lain: Sejumlah dokumen, telepon seluler, dan barang bukti lainnya untuk kepentingan penyidikan.

    Dugaan Kasus dan Status Hukum

    Pihak Polda Metro Jaya menyatakan bahwa hingga saat ini tim penyidik belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini.

    Aksi penggeledahan itu diketahui merupakan bagian dari pengembangan penyidikan gabungan terkait beberapa kasus yaitu korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

    Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa Agung terima pengunduran diri Jampidsus Febrie Adriansyah

    Pewarta : Laily Rahmawaty
    Editor: Yuniati Jannatun Naim
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    2026-07-11 00:32:55 +0000 UTC