asiawebawards.com
  • 2026-07-14 04:40:00 +0000 UTC

    Jul 14, 2026

    Intip 3 Kategori Prilaku Finfluencer Sesuai POJK 6 2026, OJK Wanti-wanti Ini

    Selasa, 14 Juli 2026 - 11:40 WIB

    Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti untuk para pemengaruh atau influencer keuangan (finfluencer) harus menyatakan posisinya secara jelas dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Hal tersebut pun telah diatur dalam ketentuan baru mengenai kegiatan influencer di sektor finansial.

    Baca Juga

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono dalam diskusi di Jakartamengatakan kejelasan posisi tersebut diperlukan agar masyarakat bisa membedakan peran pada finfluencer. Apakah memberikan edukasi dengan pihak yang mempersuasi atau memberikan rekomendasi kepada masyarakat dalam mengambil keputusan di bidang keuangan.

    ADVERTISEMENT

    GULIR UNTUK LANJUT BACA

    Ia mengatakan kejelasan posisi tersebut penting untuk menutup wilayah abu-abu (grey area) antara posisi sebagai pemberi edukasi keuangan atau pemberi rekomendasi keuangan, dalam aktivitas influencer di sektor keuangan. Perbedaan antara posisi finfluencer ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

    Baca Juga

    “Ketentuan ini (POJK 6/2026) justru mengarahkan setiap orang (fininfluencer) harus punya, mens rea ya, harus punya posisi untuk mengatakan dirinya siapa karena kami akan bisa, kembali lagi, bisa melakukan supervisory action, mengawasi supaya semua orang menyatakan clear posisinya,” katanya di Jakarta, dikutip selasa, 14 Juli 2026.

    Menurut dia, tidak boleh ada influencer mengaku hanya memberikan edukasi, tetapi di dalam kontennya melakukan persuasi atau bahkan mengarahkan masyarakat untuk mengambil keputusan jual beli tertentu di pasar keuangan. “Edukator katanya, tapi di dalamnya melakukan semacam persuasi atau bahkan mengarahkan untuk mengambil keputusan keuangan,” ujarnya.

    Baca Juga

    OJK menilai POJK Nomor 6 Tahun 2026 tersebut memberikan koridor yang lebih jelas agar OJK dalam melakukan tindakan pengawasan terhadap aktivitas semacam itu.

    ADVERTISEMENT

    GULIR UNTUK LANJUT BACA

    Hal yang menjadi penting ketika terjadi polemik mengenai konten influencer adalah proses pembuktian. Dicky mengatakan OJK bisa membedah konten influencer tersebut dan aktivitas yang sebenarnya dilakukan oleh seorang influencer di media sosial.

    Menurut dia, rekaman konten di media sosial dapat digunakan untuk melihat apakah konten yang diklaim sebagai edukasi ternyata berisi persuasi untuk melakukan investasi atau murni sekedar pendidikan di sektor keuangan.

    Halaman Selanjutnya

    “Kita kan semuanya dengan pembuktian. Nanti kemudian misalnya mereka mengatakan education, ternyata rekaman di dunia sosial media semuanya bisa direkam. Kalau misalnya isinya rekamannya ternyata memang persuasi untuk melakukan investasi, ya tentunya konsumen dalam posisi yang kuat untuk penuntutan,” ujarnya.

    2026-07-14 04:40:00 +0000 UTC