asiawebawards.com
  • 2026-07-16 11:27:59 +0000 UTC

    Jul 16, 2026

    Indonesia eksplorasi adopsi aturan hukum lintas negara soal kepailitan untuk jamin perlindungan - ANTARA News Bali

    Denpasar (ANTARA) - Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menyebutkan Indonesia mengeksplorasi adopsi aturan hukum lintas negara soal kepailitan atau United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) guna menjamin perlindungan kreditur dan kepastian hukum investasi.

    “Kami sudah membahasnya bersama dengan Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum RI,” kata Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak di sela pembukaan konferensi soal kepailitan Indonesia (IIC) 2026 di Sanur, Denpasar, Kamis.

    Hingga saat ini, kata dia, Indonesia belum mengadopsi UNCITRAL model hukum lintas negara soal kepailitan atau Model Law on Cross-Border Insolvency (MLCBI).

    Untuk itu, upaya eksplorasi adopsi tersebut diharapkan menjadi bagian dari pembaruan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

    “Indonesia harus membuka diri terkait dengan bagaimana pelaksanaan putusan kepailitan yang bisa diterima di berbagai negara, vice versa (sebaliknya), agar Indonesia juga mulai menyesuaikan hukum itu,” imbuhnya.

    Ia menambahkan seiring dengan meningkatnya perdagangan, investasi, dan aktivitas bisnis lintas negara, perkara restrukturisasi dan kepailitan semakin sering melibatkan aset, kreditur, debitur, dan pemangku kepentingan yang berada di berbagai yurisdiksi.

    Untuk itu, kondisi tersebut menuntut adanya sistem hukum yang mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat kerja sama antarnegara, melindungi hak-hak para kreditur, serta mendukung efektivitas penyelesaian perkara kepailitan lintas batas.\

    Jimmy menambahkan konferensi tersebut diharapkan menjadi forum strategis untuk bertukar pengalaman internasional, mendiskusikan praktik terbaik serta memberikan masukan konstruktif terhadap pengembangan rezim kepailitan Indonesia yang lebih modern dan selaras dengan standar internasional.

    Adapun forum itu dihadiri para praktisi restrukturisasi dan kepailitan, hakim, pembuat kebijakan, regulator, akademisi, lembaga keuangan, serta pelaku usaha dari berbagai negara di kawasan Asia Pasifik.

    Selain pentingnya adopsi UNCITRAL MLCBI di Indonesia, sejumlah isu juga dibahas dalam forum tersebut di antaranya kerja sama antarperadilan dalam perkara kepailitan lintas batas, pelacakan dan pemulihan aset lintas negara.

    Kemudian peran sektor perbankan dan lembaga keuangan dalam restrukturisasi internasional, penegakan hukum pidana dalam perkara yang berkaitan dengan kepailitan serta praktik terbaik restrukturisasi dan kepailitan dari berbagai negara.

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor : Ardi Irawan

    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    2026-07-16 11:27:59 +0000 UTC