Indonesia-Australia Perkuat Perdagangan Lewat Kerja Sama Jaminan Produk Halal |Republika Online
Ilustrasi Logo Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI dan Kedutaan Besar Australia di Indonesia secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang penyelenggaraan Jaminan Produk Halal guna memfasilitasi dan meningkatkan kegiatan ekspor-impor produk bersertifikat halal antara kedua negara.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan bahwa penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kemitraan strategis Indonesia dan Australia di bidang jaminan produk halal. Menurutnya, kerja sama tersebut tidak hanya akan mendukung kelancaran perdagangan produk halal antar kedua negara, tetapi juga memperkuat harmonisasi sistem halal, meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan konsumen, serta mendorong pertumbuhan ekosistem halal yang semakin terintegrasi dan berdaya saing di tingkat global.
"MoU ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kerja sama halal antara Indonesia dan Australia. Melalui penguatan dialog teknis, peningkatan kapasitas, dan pertukaran informasi, kita dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, mendukung pengembangan ekosistem halal, serta memperluas akses produk halal berkualitas tinggi ke pasar kedua negara," kata Haikal Hasan, Senin (13/7/2026)
Melalui MoU tersebut, BPJPH dan Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Australia sepakat memperkuat kerja sama jaminan produk halal melalui konsultasi, pertukaran informasi, kerja sama teknis, pengakuan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) Australia sesuai ketentuan BPJPH, serta fasilitasi perdagangan produk halal kedua negara. MoU ini membentuk kerangka kerja sama resmi yang mencakup pertukaran informasi, konsultasi teknis, dan pengembangan kapasitas di bidang jaminan produk halal.
Asisten Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Australia, Matt Thistlethwaite menyampaikan bahwa Indonesia merupakan mitra strategis Australia di kawasan Indo-Pasifik, termasuk bagi produk pangan dan pertanian Australia. Menurutnya, kerja sama ini akan memberikan kepastian yang lebih baik bagi pelaku usaha kedua negara, memperkuat hubungan perdagangan, serta membuka peluang yang lebih luas bagi produk bersertifikat halal untuk memasuki pasar masing-masing.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa MoU ini mendukung perdagangan dua arah melalui penguatan kerja sama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, sekaligus memperkuat kemitraan ekonomi kedua negara di bawah Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) serta Kemitraan Strategis Komprehensif (Comprehensive Strategic Partnership).
Kerja sama ini juga mencakup pengembangan teknologi, peningkatan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, penguatan fasilitas dan infrastruktur, serta komunikasi berkala untuk mendukung penyelenggaraan jaminan produk halal. Kesepakatan kerja sama berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Penandatanganan MoU dilaksanakan oleh Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan dan Kuasa Usaha (Chargé d’Affaires) Australia untuk Indonesia Gita Kamath, disaksikan oleh Asisten Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Australia, Matt Thistlethwaite MP di Jakarta pada Senin (13/7/2026).