Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan Soal Duit Rp50 M, Begini Nasibnya
Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:01 WIB
Jakarta, VIVA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri di Kejaksaan Agung, Jumat, 17 Juli 2026.
Baca Juga
Febrie menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sembilan jam. Usai pemeriksaan, kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan kliennya mendapat 18 pertanyaan dari penyidik.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Ada 18 pertanyaan," kata dia, dikutip Sabtu, 18 Juli 2026.
Baca Juga
Menurut Hotman, sebagian besar pertanyaan penyidik berkaitan dengan dugaan penerimaan uang sebesar Rp50 miliar dari taipan properti Tan Kian yang disebut-sebut terkait perkara Asabri.
Namun, kata Hotman, tudingan tersebut dibantah oleh Febrie dalam pemeriksaan.
Baca Juga
"Satu menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian, dia tahu memberikan uang 50 M lebih? Jawabannya tidak. Yang jelas menyangkut duit tidak ada," kata dia.
Selain dugaan aliran dana, penyidik juga menggali informasi mengenai dua lini usaha milik tersangka Don Ritto di kawasan Cipete, yakni kafe De'Clan dan Koin Money Changer.
Tak hanya itu, pemeriksaan juga menyentuh soal sebuah rumah di kawasan Sentul. Menurut Hotman, Febrie mengakui rumah tersebut merupakan miliknya. Namun, sejak 2022 pengelolaannya telah diserahkan kepada Don Ritto untuk operasional sebuah yayasan.
Karena itu, pihaknya menilai kliennya tidak lagi memiliki keterkaitan dengan aktivitas di rumah tersebut setelah pengelolaan dialihkan.
Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah.
"Diperiksa sebagai tersangka, dan tidak ada penahanan hari ini," katanya.
Sebelumnya diberitakan, proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir.
Setelah penanganan perkaranya dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie kini mulai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan penyidik telah memanggil Febrie untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait dugaan korupsi PT Asabri.
"Penyidik telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," katanya, Jumat, 17 Juli 2026.
Penyidik Kejagung Didorong Ungkap Konstruksi Perkara Secara Transparan di Kasus Eks Jampidsus
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menegaskan penyidik harus mampu membedakan secara jelas antara risiko bisnis dengan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
VIVA.co.id
17 Juli 2026