asiawebawards.com
  • 2026-07-15 01:10:00 +0000 UTC

    Jul 15, 2026

    Drama di DPRD Gowa! Bupati Walk Out, Pansus Tetap Lanjutkan Hak Angket

    Bagikan:

    GOWA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa Muhammad Kasim Sila menyayangkan keputusan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang meninggalkan ruang sidang (walk out) saat dimintai memberikan klarifikasi dalam sidang hak angket DPRD. Menurutnya, tindakan tersebut membuat kesempatan bagi bupati untuk menjelaskan berbagai tuduhan yang menjadi objek penyelidikan pansus tidak dimanfaatkan.

    Kasim mengatakan forum hak angket merupakan forum resmi negara yang dibentuk DPRD untuk memperoleh keterangan langsung dari kepala daerah terkait tiga objek hak angket yang sedang diselidiki.

    "Forum ini adalah forum resmi negara yang seharusnya dijadikan tempat oleh bupati untuk melakukan klarifikasi bahwa apa yang dituduhkan selama ini tidak benar. Tetapi itu tidak dilakukan dan malah memilih keluar begitu saja tanpa izin dari pimpinan sidang, padahal ini forum resmi negara," kata Kasim, dikutip Antara, Rabu, 15 Juli.

    Menurut Kasim, mekanisme persidangan telah disepakati sejak awal, yakni setiap anggota pansus menyampaikan pertanyaan secara bergantian agar jawaban yang diberikan dapat lebih rinci dan memudahkan pendalaman terhadap setiap materi hak angket.

    Karena itu, permintaan Bupati Gowa agar seluruh pertanyaan disampaikan secara kolektif tidak dapat dipenuhi lantaran tidak sesuai dengan tata cara pemeriksaan yang telah disepakati pansus.

    Ia menambahkan, sidang sengaja digelar secara terbuka sebagai bentuk komitmen DPRD terhadap prinsip transparansi. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat dapat menyaksikan secara langsung jalannya pemeriksaan dan menilai objektivitas proses hak angket.

    Menurut Kasim, pansus telah memberikan kesempatan kepada Bupati Gowa untuk menyampaikan klarifikasi. Namun, keputusan meninggalkan ruang sidang membuat proses pemeriksaan tidak dapat berjalan secara optimal.

    Meski demikian, ia memastikan Pansus Hak Angket tetap melanjutkan tugasnya sesuai mekanisme yang berlaku. Dalam waktu dekat, pansus akan menggelar rapat konsolidasi untuk menyusun kesimpulan berdasarkan keterangan para saksi, ahli, serta alat bukti yang telah dihimpun selama proses penyelidikan.

    "Kami akan melakukan konsolidasi untuk menyusun hasil kerja pansus. Semua keputusan nantinya diambil berdasarkan fakta-fakta yang telah diperoleh selama proses hak angket berlangsung," ujarnya.

    Kasim juga menegaskan DPRD Gowa tidak berencana kembali memanggil Bupati Gowa. Menurutnya, kesempatan untuk memenuhi panggilan pansus telah diberikan beberapa kali sehingga proses hak angket akan dilanjutkan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

    Di sisi lain, kuasa hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyatakan keputusan kliennya meninggalkan ruang sidang diambil karena permintaan agar seluruh pertanyaan anggota pansus disampaikan secara kolektif tidak dipenuhi.

    Pengacara Bupati Gowa, Amirullah Mappaero, mengatakan sejak awal kliennya telah siap memberikan klarifikasi atas seluruh materi yang menjadi objek hak angket. Namun, mekanisme pemeriksaan yang diterapkan pansus dinilai tidak mengakomodasi hak kliennya untuk menjawab seluruh pertanyaan sekaligus.

    "Sejak awal memang Ibu Bupati selaku terperiksa sudah siap memberikan klarifikasinya atas pertanyaan-pertanyaan anggota pansus. Namun karena haknya untuk meminta pertanyaan secara kolektif tidak dipenuhi, sehingga aksi meninggalkan ruang sidang dilakukan," kata Amirullah.

    Amirullah menegaskan kliennya tetap menghormati tugas dan fungsi DPRD Gowa, khususnya Pansus Hak Angket. Namun, menurutnya, keputusan meninggalkan ruang sidang diambil karena hak yang diminta tidak diberikan.

    Ia menjelaskan, dasar hukum yang dijadikan acuan adalah Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Menurutnya, ketentuan tersebut mengatur bahwa anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan secara lisan maupun tertulis, sedangkan pihak yang dimintai keterangan berhak memberikan jawaban secara lisan atau tertulis.

    "Aturan itu menjadi acuan mengapa klien kami meminta kepada anggota DPRD untuk melaksanakan pertanyaan secara kolektif. Kami juga hadir dalam sidang tersebut dan melihat adanya ketidakadilan," ujarnya.

    BACA JUGA:


    Amirullah menilai terdapat perlakuan yang berbeda dalam proses pemeriksaan. Ia mencontohkan mantan suami Sitti Husniah diperiksa secara tertutup, sedangkan permintaan kliennya untuk menjawab seluruh pertanyaan secara kolektif tidak dikabulkan.

    "Kami menganggap bahwa ada ketidakadilan dalam proses yang sedang berjalan di dalam pansus hak angket. Mengenai kebijakan-kebijakan yang tentunya akan dijawab Ibu, itu sudah kami ramu semuanya sehingga hal ini merupakan satu ketidakadilan bagi kami tim kuasa hukum," katanya.

    Add VOI as a Preferred Source

    Follow VOI news updates across Google.

    +

    2026-07-15 01:10:00 +0000 UTC