DPR: Penguatan Mandat Komnas Perempuan Harus Diikuti Implementasi dan Dukungan Anggaran
AKURAT.CO Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai, penguatan mandat Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak perempuan.
Namun, ia menegaskan penguatan regulasi harus diiringi implementasi kebijakan yang efektif serta dukungan anggaran yang memadai bagi layanan korban kekerasan.
Menurut Rieke, Perpres Nomor 8 Tahun 2024 memperluas mandat Komnas Perempuan melalui penguatan fungsi analisis terhadap isu kerentanan perempuan, struktur organisasi, koordinasi lintas sektor, dan akuntabilitas kelembagaan.
Reformasi tersebut, kata dia, merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi perempuan.
“Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 memperkuat mandat Komnas Perempuan melalui perluasan fungsi analisis terhadap isu kerentanan perempuan, penguatan struktur organisasi, koordinasi lintas sektor, dan akuntabilitas kelembagaan. Reformasi ini merupakan langkah penting untuk menjalankan kewajiban konstitusional negara,” kata Rieke di Kompleks Parlemen, Kamis (16/7/2026).
Berdasarkan paparan Komnas Perempuan, sepanjang 2025 lembaga tersebut menghasilkan 49 produk pengetahuan, 31 instrumen kerja, dan 55 rekomendasi kebijakan.
Komnas Perempuan juga menerima 4.597 pengaduan, menangani 3.682 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP), serta melakukan 1.332 penyikapan.
Sementara hingga 30 Juni 2026, Komnas Perempuan menerima 1.833 pengaduan. Sebanyak 1.279 kasus dapat ditindaklanjuti, sedangkan 554 lainnya belum diproses karena berbagai kendala.
Mayoritas kasus masih terjadi di ranah personal, sementara kekerasan berbasis gender di ruang digital terus menunjukkan tren peningkatan.
Rieke menyoroti rendahnya tindak lanjut atas rekomendasi kebijakan yang dikeluarkan Komnas Perempuan.
“Dari 55 rekomendasi kebijakan, baru tujuh yang ditindaklanjuti. Artinya, daya dorong kebijakan Komnas Perempuan masih sangat bergantung pada komitmen kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Negara tidak cukup hanya membentuk norma, tetapi wajib memastikan norma tersebut bekerja melindungi warga negara,” ujarnya.
Baca Juga: Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Eks ART Erin Taulany, Rieke Diah Pitaloka: Ini Batu Uji UU Perlindungan PRT