asiawebawards.com
  • 2026-07-13 10:16:27 +0000 UTC

    Jul 13, 2026

    DJP: Kapasitas Pajak RI Mulai Lepas dari Harga Komoditas

    AKURAT.CO Kemampuan pemerintah menghimpun pajak mulai menunjukkan perubahan struktural. Di tengah tren normalisasi harga komoditas global, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) justru mencatat peningkatan kapasitas penerimaan negara yang tercermin dari kenaikan tax buoyancy pada semester I 2026.

    Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan tax buoyancy Indonesia mencapai 2,25 pada semester I 2026. Angka tersebut menjadi yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir dan melampaui rekor sebelumnya sebesar 2,22 yang dicapai pada 2022.

    "Artinya, setiap pertumbuhan ekonomi sebesar 1 persen mampu menghasilkan tambahan penerimaan pajak sekitar 2,25 persen," ujar Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta, Senin.

    Baca Juga: Bahas Tax Holiday Untuk CATL dan IBC, Kementerian ESDM Sambangi DJP

    Tax buoyancy merupakan indikator yang mengukur sensitivitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi. Semakin tinggi nilainya, semakin besar kemampuan sistem perpajakan mengonversi aktivitas ekonomi menjadi penerimaan negara.

    Menurut Bimo, capaian tersebut menjadi sinyal bahwa kapasitas pemungutan pajak mulai terlepas dari ketergantungan terhadap siklus harga komoditas.

    Hal itu terjadi ketika harga sejumlah komoditas ekspor utama Indonesia justru mengalami moderasi. Harga batu bara, misalnya, berada di kisaran USD134 per ton. Sementara harga minyak mentah, nikel, dan bijih besi tercatat turun sekitar 21-34% dibanding periode sebelumnya.

    Perubahan tersebut dinilai menunjukkan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak mulai didorong oleh perbaikan administrasi perpajakan dan penguatan pengawasan, bukan semata-mata akibat kenaikan harga komoditas.

    Secara keseluruhan, program intensifikasi penerimaan pajak hingga 30 Juni 2026 mencapai Rp74,8 triliun, meningkat 33% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    Baca Juga: DJP: Pajak Marketplace Hanya Berlaku untuk Omzet di Atas Rp500 Juta

    Kontribusi terbesar berasal dari kegiatan pengawasan perpajakan sebesar Rp34,7 triliun, disusul pemeriksaan Rp30,4 triliun, penagihan Rp8,2 triliun, dan penegakan hukum Rp1,4 triliun.

    Bimo menilai tren tersebut memperlihatkan kualitas administrasi perpajakan yang semakin baik sekaligus memperkuat fondasi penerimaan negara dalam jangka panjang.

    2026-07-13 10:16:27 +0000 UTC