asiawebawards.com
  • 2026-07-14 13:20:47 +0000 UTC

    Jul 14, 2026

    Disperindag Mimika sidak ke SPBU Nawaripi awasi penyaluran penjualan BBM subsidi - ANTARA News Papua Tengah

    Timika (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, bersama tim melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke Stasiun Pengisihan Bahan Bakar Umum (SPBU) Nawaripi, Distrik Wania, guna mengawasi penyaluran penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada masyarakat.

    Kepala Disperindag Mimika Sabelina Fitriani di Timika, Selasa, mengatakan sidak yang dilaksanakan itu merupakan bagian dari pengawasan penjualan BBM di SPBU dan memastikan penyaluran dilakukan tertib aturan dan tidak disalahgunakan.

    "Hari ini (Selasa, 14/7) kami melakukan sidak di SPBU yang ada di dalam Kota Timika guna melakukan. Kami diminta pak Bupati untuk mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran," kata Sabelina.

    Ia mengatakan sejumlah SPBU yang didatangi meliputi SPBU Nawaripi, SPBU SP2 Timika, SPBU Kilometer 8, SPBU Jalan Yos Sudarso dan juga SPBU Jalan Hasanudin.

    Sabelina menyebutkan bahwa Bupati Mimika Johannes Rettob telah mengeluarkan Instruksi Bupati Mimika Nomor 56 tahun 2026 tentang Pengawasan dan Pengendalian serta Pengaturan Penjualan BBM Bersubsidi. Dalam surat itu Bupati Mimika menginstruksikan beberapa poin penting yang wajib dipatuhi SPBU di Mimika di antaranya kendaraan plat merah tidak benarkan melakukan pengisihan BBM bersubsidi, barcode kendaraan yang tidak sesuai dengan plat nomor diarahkan untuk mengisih BBM jenis Pertamax.

    Selanjutnya, ia mengatakan bupati meminta aparat terkait menindak tegas kendaraan roda dua mau empat yang melakukan modifikasi tangki untuk melakukan pengisihan BBM di SPBU dan kendaraan-kendaraan yang belum membayar pajak masih memakai plat luar melakukan pengisihan dengan nonsubsidi.

    "Kendaraan plat luar ini juga mereka juga akan diberikan waktu, melakukan mutasi plat kendaraan," ujar dia.

    Selain melakukan pengawasan, ia mengatakan Disperindag Mimika juga melakukan penertiban kendaraan yang melakukan pengisihan BBM di SPBU sehingga tidak menyebabkan terjadi antrian yang panjang yang dapat mengganggu aktivitas lalu lintas.

    Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Disperindag Mimika juga melakukan pemantauan terhadap truk-truk yang melakukan antrian pengisihan BBM setiap hari.

    "Batas pengisihan seperti truk ini dia mengisi 80 liter, tetapi tidak boleh dilakukan pengisihan setiap hari karena tidak mungkin 80 liter itu dia akan habis dalam waktu satu hari," ujar dia.

    Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Yulius Koga menegaskan mendukung Disperindag Mimika untuk melakukan pengawasan di SPBU yang ada di wilayah Mimika. Pengawasan ini melibatkan berbagai pihak dimana Disperindag Mimika sebagai instansi teknis yang memimpin pelaksanaan pengawasan.

    Ia menyebut selain Satpol PP, instansi lain yang ikut dalam pengawasan tersebut adalah Samsat Mimika dan juga Dinas Perhubungan Mimika.

    "Besok juga ada teman-teman dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika juga bergabung, kami membagi bagi tugas dalam melakukan pengawasan. Kami Satpol PP tugas kami tidak melakukan pemeriksaan yang berhubungan administrasi kami hanya fokus pada kendaraan yang melakukan modifikasi tangki untuk mengisi BBM," ujar dia.

    Ia mengatakan untuk melakukan penertiban pedagang BBM eceran, hal pertama yang dilakukan adalah melakukan penelusuran dari mana asal BBM tersebut didapatkan oleh para pengecer.

    "Kami hanya menunggu instruksi dari Disperindag apakah penjualan BBM eceran baik itu di botol mau di pompa mini memiliki izin atau tidak. Kalau kami diperintahkan untuk tertibkan maka kami akan tertibkan," katanya.

    Pewarta: Marselinus Nara
    Editor : Evarianus Supar

    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    2026-07-14 13:20:47 +0000 UTC