Cek Cara Hitung Pajak Karyawan Gaji Rp10 Juta Berlaku Saat Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Setiap pekerja di Indonesia yang mendapatkan penghasilan dikenakan pajak penghasilan (PPh) yakni PPh pasal 21.
Skema perhitungan potongan PPh telah menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER) sejak 2024, di mana ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.
Namun pada Oktober 2025, skema TER tengah dievaluasi karena memicu peningkatan restitusi akibat maraknya lebih bayar PPh 21. Hal ini diungkap oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
"Kita sedang evaluasi," tegas Bimo di Kantor Pusat DJP pada 9 Oktober 2025 silam.
Terlepas dari itu, hingga kini pemerintah belum menetapkan skema perhitungan PPh 21 terbaru bagi karyawan. Karenanya, skema TER masih akan berlaku hingga tahun depan.
Dalam format perhitungan TER, diiringi dengan pemanfaatan buku tabel Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam tabel itu akan disusun ke bawah jenis status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, Kawin dan Pasangan bekerja. Kemudian disusun ke samping jumlah tanggungan dengan keseluruhan digunakan simbol TK/0 - TK/3, K/0 - K/3, serta K/I/0 - K/I/3. Sedangkan nominalnya untuk TK/0 sebesar Rp54 juta, K/0 Rp58,5 juta, dan K/I/0 Rp108 juta.
Berdasarkan UU HPP, tarif PPh orang pribadi sendiri telah ditetapkan sebanyak lima tarif dari yang sebelumnya dalam UU PPh empat tarif. Penambahan satu lapisan tarif dalam UU HPP untuk penghasilan tertinggi, yaitu Rp5 miliar ke atas dikenakan tarif 35%.
Dengan demikian tarif PPh yang berlaku saat ini untuk penghasilan setahun sampai dengan Rp 60 juta sebesar 5%, di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta 15%, Rp 250 juta sampai Rp 500 juta 25%, Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30%, dan di atas Rp 5 miliar 35%.
Adapun mekanisme penerapan dengan TER adalah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.
Tarif efektif yang disebutkan di situ sudah memperhitungkan PTKP bagi setiap jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki.
Simulasi Pajak dengan Gaji Rp10 juta
Dhani merupakan pekerja di PT Semesta Agung yang juga telah menjadi wajib pajak orang pribadi, di mana status wajib pajaknya yakni menikah dan tanpa tanggungan. Setiap bulannya, Dhani mendapatkan gaji sebesar Rp10.000.000.
Dengan mekanisme pemotongan PPh 21 saat ini, maka perhitungannya sebagai berikut
Gaji Rp10.000.000
Biaya jabatan 5%,
Sehingga gaji Dhani sebulan dikurangi sebesar Rp500.000 (Rp10.000.000 x 5%), maka penghasilan neto sebulan Dhani mencapai Rp9.500.000.
Jika disetahunkan, gaji Dhani dikalikan 12 yakni 12 x Rp9.500.000, sehingga totalnya menjadi Rp114.000.000
Dengan memperhitungan status Dhani, PTKP setahun yang masuk kategori kawin tanpa tanggungan atau dengan simbol tabel K/0 maka besaran pengurangan total penghasilan neto setahun dikurangi Rp 58.500.000, sehingga nominal Penghasilan Kena Pajak setahun menjadi Rp 55.500.000.
Dengan demikian, total PPh 21 terutang perhitungannya menjadi 5% x Rp55.500.000, dengan hasil Rp2.775.000 dan PPh Pasal 21 per bulannya menjadi sebesar Rp2.775.000 : 12, dengan total akhir menjadi Rp231.250
Adapun perhitungan tarif efektif atau TER menjadi sebagai berikut:
Berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 Dhani menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 2,25%. Dengan demikian, jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Retto adalah:
Januari - November : Rp10.000.000,00 x 2,25% = Rp225.000,00/bulan
Desember : Rp2.775.000 - (Rp225.000,00 x 11) = Rp300.000,00
Adapun, selisih pemotongan sebesar Rp75.000,00
Bila gaji pekerja dalam setahun sampai dengan Rp60 juta atau Rp5 juta per bulan, dan upah yang diterima sesuai dengan upah minimum atau UMR, maka tinggal menyesuaikan tarif PPh orang pribadi sesuai UU HPP bila ingin mengetahui perhitungan pajaknya.
Jangan lupa untuk memasukkan PTKP alias penghasilan tidak kena pajak dalam penghitungan pajak terutang sebagai pengurang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar Rp54 juta, baru dikalikan tarif 5% dan seterusnya
(chd/mij)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]