asiawebawards.com
  • 2026-07-16 09:39:08 +0000 UTC

    Jul 16, 2026

    Balai Karantina Kalteng sempurnakan standar pelayanan lewat forum konsultasi publik

    Balai Karantina Kalteng sempurnakan standar pelayanan lewat forum konsultasi publik

    Kamis, 16 Juli 2026 16:39 WIB

    Image Print

    Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyempurnakan rancangan Standar Pelayanan Publik melalui Forum Konsultasi Publik di Palangka Raya, Kamis (16/7/2026). (ANTARA/Rendhik Andika)

    Palangka Raya (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyempurnakan rancangan Standar Pelayanan Publik melalui Forum Konsultasi Publik sebagai upaya menghadirkan layanan karantina yang cepat, tepat, transparan, akuntabel, profesional, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

    Kepala BKHIT Kalimantan Tengah Sondang Sitorus di Palangka Raya, Kamis mengatakan bahwa forum tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sekaligus menjadi ruang dialog untuk menyerap aspirasi, kritik, saran, dan masukan dari para pengguna layanan dalam penyempurnaan standar pelayanan.

    "Forum ini bukan sekadar memenuhi evaluasi kinerja, tetapi menjadi wadah untuk menyerap berbagai masukan sehingga penerapan standar pelayanan publik semakin baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," katanya saat membuka acara.

    Ia menjelaskan BKHIT mengemban amanah strategis dalam mengawasi lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, serta produk turunannya guna mencegah penyebaran hama dan penyakit, sekaligus memastikan kelancaran arus komoditas tanpa mengabaikan aspek keamanan dan kelestarian sumber daya hayati.

    Menurut dia, penyusunan standar pelayanan yang jelas dan terukur menjadi bagian penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan karantina. Pelayanan tersebut tersedia melalui mekanisme daring maupun luring dan dimanfaatkan oleh importir, eksportir, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

    Pada kesempatan itu, BKHIT Kalimantan Tengah juga menandatangani standar operasional prosedur (SOP) bersama Bea Cukai Palangka Raya sebagai bentuk komitmen memperkuat sinergi antarlembaga dalam menghadirkan layanan terintegrasi yang efektif, efisien dan terpercaya.

    Sementara itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah Raden Biroum Bernardianto mengapresiasi penyelenggaraan forum konsultasi publik tersebut. Menurut dia, forum konsultasi publik ini sebagai bukti komitmen BKHIT Kalteng dalam membangun kolaborasi untuk mewujudkan pelayanan prima.

    Ia mengatakan setiap penyelenggara pelayanan publik perlu menyusun dan menetapkan standar operasional prosedur yang tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar diimplementasikan secara menyeluruh sebagai kontrak sosial antara penyelenggara layanan dan masyarakat.

    Pewarta : Rendhik Andika
    Uploader: Admin 2
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    2026-07-16 09:39:08 +0000 UTC