Jakarta -
Jangan kaget kalau melihat mobil atau motor menggunakan pelat nomor berwarna hijau. Ternyata ini artinya.
Pelat nomor yang ada di Indonesia terdiri dari berbagai warna. Mungkin yang sering kamu lihat warna putih dengan tulisan hitam.
Berdasarkan Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi, pelat nomor putih bertuliskan hitam itu tersemat di kendaraan perseorangan, badan hukum, hingga badan internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada juga pelat nomor berwarna kuning dengan tulisan hitam yang digunakan untuk kendaraan bermotor umum. Selanjutnya ada juga pelat merah dengan tulisan warna putih. Pelat nomor ini digunakan untuk kendaraan instansi pemerintah.
Kemudian ada pelat nomor berwarna hijau dengan tulisan hitam. Pelat nomor ini digunakan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) yang dimaksud ada di beberapa kota yaitu Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun. Batam, Bintan, dan Karimun ada di Provinsi Kepulauan Riau. Kemudian Sabang ada di Provinsi Aceh. Di Batam misalnya, kendaraan yang dibebaskan pajak di wilayah FTZ menggunakan pelat nomor hijau dengan diakhiri huruf tertentu seperti X, Z atau V. Dalam kawasan FTZ, beberapa jenis pajak seperti bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat dibebaskan.
Itu artinya, kendaraan yang menggunakan pelat nomor hijau merupakan kendaraan yang dibeli tanpa bea masuk. Kendaraan tersebut hanya boleh dioperasikan di kawasan FTZ. Jadi, kendaraan pelat hijau tidak boleh keluar ke daerah lain.
Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan yang kendaraan bermotornya tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lain.
(dry/din)