asiawebawards.com
  • 2026-08-18 11:50:00 +0000 UTC

    Aug 18, 2026

    Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

    Selasa, 18 Agustus 2026, 18:50 WIB

    Warta Ekonomi, Jakarta -

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Yaqut mempertanyakan dasar perhitungan kerugian yang tercantum dalam dakwaan jaksa.

    Hal tersebut disampaikan Yaqut setelah mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). Ia meminta dugaan kerugian negara tersebut dibuka secara jelas dalam proses persidangan.

    "Kerugian negara saya kira ini juga harus, dibuka terang-terang benderang begitu ya," ujar Yaqut.

    Yaqut mempertanyakan metode yang digunakan KPK untuk menghitung kerugian keuangan negara. Ia juga meminta jaksa menjelaskan uang negara yang disebut berkurang akibat proses pembagian kuota haji.

    "Kemudian uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang," tuturnya.

    Menurut Yaqut, surat dakwaan jaksa KPK tidak cermat dan lengkap. Ia menilai dakwaan tersebut mencampuradukkan kebijakan menteri dengan kebijakan teknis yang menjadi kewenangan direktorat jenderal.

    Yaqut berpendapat persoalan yang berkaitan dengan kebijakan seharusnya diuji melalui pengadilan tata usaha negara. Sementara tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi tetap dapat diproses secara hukum.

    "Tadi yang disampaikan dan pendapat kami memang begitu. Seharusnya ini, locus-nya di soal kebijakan. Soal kebijakannya yang harus dipersoalkan. Manakala ada yang melakukan, korupsi, tindak pidana korupsi ya, ya itu yang diproses," katanya.

    Yaqut juga membantah pernah memerintahkan bawahannya melakukan korupsi. Ia menyatakan tidak pernah memerintahkan adanya jual beli kuota atau pelonggaran aturan dalam pelaksanaan ibadah haji.

    "Yang saya tekankan malah sebaliknya. Jadi tidak boleh ada tindakan koruptif dan setiap pelaksanaan ibadah haji, persiapan ibadah haji itu harus didasarkan pada kenyamanan dan keselamatan jiwa jamaah," tuturnya.

    Meski mengajukan keberatan terhadap dakwaan, Yaqut tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia memastikan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai aturan yang berlaku.

    Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, turut menyoroti isi surat dakwaan jaksa. Ia menilai narasi mengenai fee percepatan dan pelonggaran aturan untuk memperoleh keuntungan tidak dijelaskan secara cermat dalam kaitannya dengan Yaqut.

    "Dalam dakwaan disebutkan nama-nama yang menerima, ya. Banyak sekali itu disebutkan dengan terperinci tetapi tidak terkait kepada Gus Yaqut," kata Mellisa.

    Mellisa juga mempertanyakan sumber kerugian negara sebesar Rp622 miliar yang didakwakan kepada Yaqut. Menurutnya, surat dakwaan sendiri menyebut uang tersebut berasal dari jemaah haji.

    "Karena kalau dari dakwaan, dakwaan sendiri menyatakan itu uang jemaah. Lalu kemudian aset yang dikembalikan kepada negara, mengembalikan kerugian keuangan negara dikembalikan ke dalam kas yang mana? Untuk siapa? Ya, padahal itu kan sumbernya adalah jemaah," pungkasnya.

    Baca Juga: Kasus Yaqut dan Alarm Reformasi Tata Kelola Haji Indonesia

    Sebelumnya, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

    JPU KPK menyebut dugaan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya. Mereka yakni Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

    Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

    2026-08-18 11:50:00 +0000 UTC