Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti secara virtual Pembukaan Webinar KUHAP 2026 melalui Zoom Meeting, Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini menjadi sarana penguatan pemahaman jajaran Kementerian Hukum terhadap perkembangan hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, diwakili Plh. Kepala Kantor Wilayah sekaligus Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Rahmat Feri Pontoh. Turut mengikuti Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kaswo, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum N.A. Triandini Oscar, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta JFT ASDMA.
Webinar diikuti Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum Kementerian Hukum Wisnu Nugroho Dewanto, Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung RI Dr. Prim Haryadi, Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, serta jajaran Kementerian Hukum dari seluruh Indonesia.
Dalam pembahasan disampaikan bahwa Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 1 sampai dengan Nomor 4 Tahun 2026 serta PERMA Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pedoman penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Ketentuan baru tersebut antara lain mengatur penerapan asas lex favor reo, saksi mahkota, pengakuan bersalah, keadilan restoratif, pemaafan hakim, serta tata cara dan administrasi upaya hukum.
Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang- Undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menekankan bahwa pembaruan hukum pidana mendorong pergeseran dari pendekatan retributif menuju keadilan substantif melalui mekanisme seperti restorative justice, pengakuan bersalah, pemaafan hakim, dan alternatif pemidanaan.
“Pemahaman yang sama di antara aparat penegak hukum sangat penting agar penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan konsisten serta mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan korban, pertanggungjawaban pelaku, dan rasa keadilan masyarakat,” ungkap Rahmat.
Webinar juga membahas semakin strategisnya peran Jaksa Penuntut Umum sebagai pengendali perkara dan perancang penuntutan dengan memanfaatkan berbagai instrumen hukum, termasuk restorative justice, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, tindakan, serta alternatif pemidanaan lainnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP harus diikuti dengan peningkatan pemahaman seluruh aparatur hukum. Menurutnya, perubahan tersebut tidak hanya menyangkut norma, tetapi juga membawa perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana.
“Pembaruan KUHP dan KUHAP menjadi momentum penting untuk menghadirkan proses hukum yang lebih berkeadilan, humanis, memberikan kepastian hukum, serta tetap menjamin perlindungan hak setiap pihak dalam proses peradilan,” ujar Johan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel terus memperkuat kapasitas jajaran dalam memahami perkembangan hukum nasional guna mendukung pelaksanaan tugas dan mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, berkepastian, serta bermanfaat bagi masyarakat.
Pewarta: Pers Rilis
Uploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.