
Oleh: Sudarnoto Abdul Hakim, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional/Presiden Asia Pacifiq Coalition for al Quds and Palestine
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saya mencermati dengan serius pemberitaan mengenai kembali dibukanya program Israel-Indonesia Future 2027 yang dipromosikan oleh Israel-Asia Center. Program yang ditujukan kepada kalangan muda, para pemimpin dan profesional Indonesia dari berbagai bidang ini dijadwalkan mulai berjalan pada September 2026.
Masyarakat Indonesia harus melihat program ini secara jernih, kritis dan waspada. Kita tidak boleh melihatnya hanya sebagai program pertukaran, pendidikan, inovasi, bisnis, teknologi atau dialog antarmasyarakat biasa yang seolah-olah netral dan terlepas dari konteks politik.
Dari penjelasan pihak penyelenggara, program Israel-Indonesia Futures ini telah sejak beberapa tahun lalu membangun jaringan antara warga Israel dan Indonesia dari berbagai bidang. Program ini mencakup kerja sama di bidang pendidikan, kesehatan, pangan, teknologi, kewirausahaan, investasi dan inovasi.
Bahkan, pihak Israel-Asia Center secara terbuka menggambarkan jaringan ini sebagai bagian dari upaya membangun hubungan dan membuka jalan menuju normalisasi hubungan ekonomi dan hubungan lainn yang lebih luas antara Israel dan Indonesia.
Karena itu, menurut saya, program ini tidak tepat apabila hanya dipahami sebagai kerja sama people-to-people. Ia harus dibaca dalam konteks yang lebih besar, yaitu strategi membangun penerimaan sosial, ekonomi, intelektual dan kultural terhadap Israel yang pada akhirnya dapat menjadi modal bagi normalisasi hubungan diplomatik Isreal Indonesia.
Kewaspadaan kita diperlukan. Saya tidak bermaksud mengatakan bahwa setiap warga Indonesia yang mengikuti program tersebut adalah agen Israel atau mempunyai niat buruk. Tetapi kita juga tidak boleh bersikap naif terhadap agenda strategis sebuah negara Justru karena program ini menyasar calon pemimpin, profesional, akademisi, pengusaha, inovator dan berbagai kelompok strategis masyarakat Indonesia, maka implikasi jangka panjangnya perlu diperhatikan secara serius.
Bagi saya, masalahnya bukan apakah kita boleh berdialog dengan orang Israel atau tidak. Masalah utamanya adalah untuk apa dialog itu dibangun, dalam konteks politik apa, dan apakah dialog tersebut secara langsung atau tidak langsung sedang digunakan untuk mengubah posisi fundamental Indonesia terhadap Israel dan Palestina.
Saya tetap pada sikap yang selama ini saya sampaikan Indonesia harus istiqamah menolak segala upaya pembukaan dan pengembangan hubungan diplomatik dengan Israel selama Israel masih melakukan penjajahan, pendudukan dan berbagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip kemanusiaan, keadilan dan hukum internasional terhadap bangsa Palestina.
Ini adalah sikap politik, moral dan konstitusional Indonesia yang harus dipegang teguh.
Pembukaan UUD 1945 dengan sangat jelas menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pembukaan UUD 1945 juga menegaskan kewajiban Indonesia untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Karena itu, dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina bukan sekadar pilihan politik pemerintah atau sikap kelompok masyarakat tertentu. Ia merupakan bagian dari amanat konstitusional dan identitas politik luar negeri Indonesia.
Mahkamah Konstitusi sendiri pernah menegaskan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam melaksanakan ketertiban dunia harus didasarkan pada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan demikian, Indonesia tidak semestinya ikut serta dalam upaya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.
Atas dasar itu, saya menyerukan kepada Pemerintah Indonesia agar tidak memberikan ruang bagi berbagai upaya untuk normalisasi hubungan dengan Israel yang dilakukan secara bertahap, baik melalui jalur diplomatik maupun melalui jalur ekonomi, pendidikan, teknologi, kebudayaan, akademik, bisnis dan jejaring masyarakat sipil, apabila kerja sama tersebut ternyata menjadi instrumen untuk membuka hubungan diplomatik dengan Israel.
Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap bentuk-bentuk kerja sama yang selama ini mungkin telah berlangsung secara langsung maupun tidak langsung dengan entitas-entitas Israel, termasuk dalam bidang pendidikan, riset, perdagangan, teknologi, investasi dan bidang lainnya.
Kerja sama tersebut perlu dikaji bukan hanya dari manfaat ekonomi atau akademiknya, tetapi juga dari dampak politik dan kemanusiaannya serta kemungkinan dimanfaatkannya kerja sama tersebut sebagai pintu masuk normalisasi.
Saya juga menyerukan kepada universitas, lembaga riset, dunia usaha, organisasi masyarakat, lembaga filantropi dan seluruh elemen masyarakat Indonesia agar berhati-hati dan tidak mudah menerima tawaran kerja sama yang membawa kita secara perlahan kepada normalisasi dengan Israel.
Kita membutuhkan kewaspadaan strategis, bukan paranoia.
Kita membutuhkan dialog kemanusiaan, tetapi bukan dialog yang menghapus sejarah penjajahan Palestina. Kita dapat menghargai manusia dan peradaban tanpa harus memberikan legitimasi kepada kebijakan negara yang melakukan penindasan. Kita dapat terbuka terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi tanpa harus membuka jalan bagi normalisasi politik.
Indonesia memiliki banyak pilihan untuk memperoleh kemajuan dalam bidang pendidikan, teknologi, kesehatan, pangan, air, energi dan inovasi tanpa harus menjadikan Israel sebagai mitra strategis.
Lebih dari itu, Indonesia jangan sampai kehilangan independensi politik luar negerinya karena penetrasi hubungan antarmasyarakat yang secara perlahan membentuk persepsi baru tentang Israel tanpa disertai kesadaran yang memadai mengenai persoalan Palestina.
Saya mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, akademisi, intelektual, pengusaha dan para pemimpin masa depan Indonesia untuk tetap kritis. Jangan mudah terpesona oleh narasi innovation, technology, entrepreneurship, peace and cooperation apabila narasi tersebut digunakan untuk menutupi persoalan yang lebih fundamental yaitu penjajahan, pendudukan, ketidakadilan dan penderitaan bangsa Palestina.
Indonesia harus tetap menjadi Indonesia
Kita harus tetap memegang prinsip politik luar negeri bebas dan aktif, politik nilai, kemanusiaan dan perdamaian. Dan dalam konteks Palestina, kita harus tetap istiqamah mendukung hak bangsa Palestina untuk merdeka dan berdaulat serta menolak segala bentuk penjajahan dan normalisasi yang mengabaikan hak-hak tersebut.
Karena itu, saya berharap Pemerintah Indonesia mengambil sikap yang jelas, tegas dan konsisten terhadap berbagai upaya normalisasi Israel-Indonesia, termasuk melalui program-program yang menggunakan pendekatan pendidikan, ekonomi, teknologi, budaya, dialog antarmasyarakat maupun jaringan profesional.
Pertanyaan kita sederhana apakah hubungan dengan Israel akan memperkuat perjuangan Indonesia untuk mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, atau justru menjauhkan kita dari amanat konstitusi tersebut?
Bagi saya, jawabannya harus jelas.
Selama penjajahan dan ketidakadilan terhadap Palestina belum berakhir, Indonesia harus tetap istiqamah. Jangan buka pintu normalisasi. Jangan biarkan kepentingan jangka pendek menggeser amanat konstitusi dan komitmen kemanusiaan Indonesia.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.