asiawebawards.com
  • 2026-08-03 15:26:05 +0000 UTC

    Aug 03, 2026

    Wali Kota Tebing Tinggi mengaku tahu OTT dugaan suap Rp25 juta dari pemberitaan - ANTARA News Sumatera Utara

    Medan (ANTARA) - Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih mengaku mengetahui operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap proyek pengadaan jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi dari pemberitaan media.

    Iman menyampaikan hal itu saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap yang menjerat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Tebing Tinggi Nur Erdian dan staf PT Whiz Digital Berjaya, Heny Afrianti, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin.

    "Saya tahu kejadian OTT kepada Kabid Kominfo nominalnya Rp25 juta oleh Polda Sumut. Tahu kejadian setelah dua atau tiga hari, saya baca berita," ujar Iman di hadapan majelis hakim yang diketuai M. Nazir.

    Ia mengatakan tidak mengenal pihak vendor yang disebut menyerahkan uang kepada Nur Erdian. Menurut dia, informasi yang diketahuinya terkait perkara tersebut berasal dari pemberitaan media.

    Dalam persidangan, Iman juga mengakui telah menunjuk Nur Erdian, yang merupakan keponakannya, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang IKP Diskominfo Tebing Tinggi karena adanya kekosongan jabatan.

    "Saya mengangkat Nur Erdian sebagai Plt Kabid karena ada kekosongan. Dia memiliki kemampuan sehingga ditunjuk mengisi jabatan tersebut," katanya.

    Iman menegaskan dirinya tidak pernah ikut campur dalam proses lelang maupun penentuan pemenang proyek pengadaan jaringan internet di Diskominfo Kota Tebing Tinggi.

    "Kalau untuk pemenangan, wali kota tidak mengurusi. Itu di OPD masing-masing. Tidak pernah saya perintahkan Nur Erdian untuk menjumpai Kepala Dinas Kominfo," ujarnya.

    Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim M. Nazir sempat mengingatkan Iman agar menjaga intonasi saat memberikan keterangan.

    "Intonasi saudara dijaga. Saudara jawab saja. Saudara sebagai saksi di sini dan persidangan ini diliput media," kata Nazir.

    Dalam perkara tersebut, JPU Tebing Tinggi mendakwa Nur Erdian sebagai penerima suap dan Heny Afrianti sebagai pemberi suap terkait proyek pengadaan jaringan internet di Diskominfo Kota Tebing Tinggi.

    JPU menyebutkan PT Whiz Digital Berjaya memberikan success fee sebesar 20 persen dari nilai kontrak atau Rp175 juta. Dari jumlah tersebut, Rp150 juta disebut telah diserahkan kepada Nur pada Desember 2025.

    Sedangkan sisa Rp25 juta hendak diserahkan pada 15 April 2026. Namun, penyerahan uang tersebut digagalkan setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

    Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
    Editor : Juraidi

    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    2026-08-03 15:26:05 +0000 UTC