Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengecam keras narasi bias pidato Perdana Menteri Kepulauan Solomon di Sidang Umum PBB, yang dinilai menyudutkan penegakan hak asasi manusia (HAM) di Papua Barat.
Sukamta dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan pernyataan PM Solomon itu merupakan tuduhan sepihak tanpa fakta yang jelas dan cenderung menyesatkan.
“Komisi I DPR RI menolak secara tegas dan tidak menoleransi segala bentuk narasi bias yang disampaikan Perdana Menteri Kepulauan Solomon mengenai wilayah kedaulatan Indonesia,” kata Sukamta.
Menurut dia, intervensi berulang yang dilakukan oleh PM Solomon ini menunjukkan ketidakpahamannya terhadap situasi hukum di Papua.
“Intervensi berulang ini mencerminkan ketidakpahaman mendasar atas situasi hukum dan pembangunan inklusif di Papua,” ujarnya.
Selain itu, Sukamta juga mendesak pemerintah Kepulauan Solomon menghormati hukum internasional.
“Kami mendesak Kepulauan Solomon untuk menghormati hukum internasional dan kedaulatan negara lain daripada mempolitisasi isu domestik Indonesia demi agenda ganda kelompok separatis,” terangnya.
Semestinya, kata dia, fokus diplomasi pemerintah Kepulauan Solomon diarahkan pada penguatan kemitraan kawasan Pasifik lebih kongkret lagi.
“Fokus diplomasi semestinya diarahkan pada penguatan kemitraan kawasan Pasifik yang konkret, bukan menciptakan disinformasi di panggung PBB,” lanjutnya.
Sukamta pun mengusulkan tiga pilar solusi strategis untuk mengatasi bias informasi sekaligus menghadirkan jalan keluar yang konstruktif bagi stabilitas kawasan Pasifik.
Pertama, pendekatan humanis, kedamaian, dan perlindungan warga sipil.
Komisi I memandang realitas kemanusiaan yang paling mendasar adalah hak untuk hidup dengan aman. Saat ini masyarakat sipil Papua termasuk guru, tenaga kesehatan, dan anak-anak terus menjadi korban kekerasan bersenjata yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Fokus utama kawasan termasuk negara tetangga di Pasifik, harus diarahkan pada bagaimana menghentikan siklus kekerasan ini secara total.
“Kami mendorong evaluasi penegakan hukum secara tetap humanis, preventif, serta mengutamakan keselamatan publik demi perdamaian yang berkeadilan,” terangnya.
Kedua, pemenuhan HAM melalui akses pembangunan dan kesejahteraan.
Menurut dia, pemenuhan HAM sejati di Papua diwujudkan secara nyata oleh Pemerintah Indonesia melalui pemenuhan hak atas pembangunan.
Isu HAM tidak bisa dipisahkan dari hak sosiologis masyarakat adat untuk mendapatkan jaminan kesehatan, pendidikan layan, konektivitas digital, serta kedaulatan ekonomi.
Ia mengatakan pemerintah terus menggesa infrastruktur dasar, distribusi energi bersih ke distrik terpencil, dan beasiswa bagi generasi muda Papua.
“Kami mengundang negara-negara sahabat di Pasifik untuk berkolaborasi secara konstruktif mendukung program pemberdayaan ekonomi berkelanjutan ini, alih-alih terus terjebak dalam sentimen masa lalu,” katanya.
Ketiga, penguatan diplomasi parlemen pasifik untuk meluruskan informasi. Dalam solusi ini, Komisi I mendeteksi adanya kesenjangan informasi (informasi gap) yang besar yang diterima oleh para pemimpin Pasifik akibat disinformasi sepihak.
Menurut dia, sebagai sesama rumpun Melanesia, kepedulian regional dari Kepulauan Solomon adalah hal yang wajar, namun harus didasari oleh data lapangan yang berimbang dan terverifikasi.
Melalui fungsi diplomasi parlemen, lanjut dia, Komisi I DPR RI membuka ruang dialog dan siap mengundang parlemen serta pemimpin Kepulauan Solomon guna melibatkan langsung fakta kemajuan, penegakan hukum dan implementasi perlindungan HAM di Papua secara transparan dan setara.
Sukamta juga menegaskan Komitmen Komisi I DPR RI dalam mengawal kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NRI) sekaligus memastikan hak-hak pembangunan masyarakat Papua terus terpenuhi tanpa adanya intervensi politik dari luar.
Baca juga: Anggota DPR kecam pidato PM Solomon di PBB: Abaikan aksi kekerasan OPM
Baca juga: Anggota DPR sebut Sekolah Rakyat lahirkan generasi hebat
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.