Sangatta (ANTARA) - Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi, meminta perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Timur harus membuka informasi anggaran program pemberdayaan masyarakat (PPM) kepada publik.
“Transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui besaran dana yang dialokasikan sekaligus mengawasi penggunaannya,” ucapnya, di Sangatta, Jumat.
Dia menyoroti alokasi dana PPM PT GAM yang diperkirakan mencapai minimal Rp14 miliar per tahun, dengan asumsi target produksi batu bara 14 juta metrik ton dan alokasi Rp1.000 per metrik ton.
“Kalau produksinya 14 juta metrik ton, perhitungan dana PPM-nya sekitar Rp14 miliar per tahun. Itu batas minimal. Kalau perusahaan ingin memberikan lebih, tentu boleh, tetapi jangan sampai kurang,” kata Mahyunadi.
Menurutnya, keterbukaan tidak cukup hanya pada besaran anggaran, tetapi juga harus mencakup perencanaan dan realisasi penggunaan dana.
Lebih lanjut dia mengatakan dengan transparansi dari setiap perusahaan, masyarakat dapat mengetahui program yang disusun perusahaan serta manfaat yang seharusnya diterima wilayah sekitar operasional.
Ia menegaskan prinsip transparansi tersebut perlu diterapkan seluruh perusahaan di Kutim, bukan hanya PT GAM. Keterbukaan anggaran dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman sekaligus memastikan pelaksanaan PPM sesuai kebutuhan masyarakat.
Mahyunadi juga meminta camat dan kepala desa dilibatkan dalam penyusunan program. Keduanya dinilai memahami kondisi wilayah dan kebutuhan warga sehingga dapat memberikan masukan mengenai prioritas pemberdayaan.
“Camat dan kepala desa harus dilibatkan karena mereka mengetahui kebutuhan masyarakat. Semuanya harus terbuka dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Dia menegaskan dana PPM harus diarahkan pada program yang memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan.
Hal ini penting mengingat aktivitas pertambangan memiliki batas waktu, sedangkan masyarakat tetap membutuhkan sumber penghidupan setelah kegiatan perusahaan berkurang atau berakhir.
Pewarta: Nikolas/Bagus Purwa
Editor : M.Ghofar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.