Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:10 WIB
Jakarta, VIVA – Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy'ari, mendadak menjadi sorotan setelah video dirinya menurunkan foto resmi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari dinding ruang kerjanya beredar di media sosial.
Baca Juga
Aksi tersebut dilakukan Rojab setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait syarat pendidikan Gibran. Dalam video yang beredar, Rojab terlihat menurunkan foto Gibran yang terpasang berdampingan dengan foto Presiden Prabowo Subianto dari dinding ruang kerjanya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Ini nanti akan saya serahkan ke sekertariat (DPRD). Nanti kalau misalkan sudah terbukti bahwa Gibran Rakabuming Raka ini punya ijazah atau fakta hukum yang lain yang menerangkan berkaitan dengan ijazah SMAnya Gibran. Nanti akan saya pasang lagi," kata dia dikutip dari tayangan YouTube, Kamis (8/10/2026).
Baca Juga
Diungkap Rojab tindakannya untuk mencopot foto wakil presiden Gibran Rakabuming Raka di ruang kantornya merupakan sikap politik pribadinya dalam menyikapi fakta persidangan di MK terkait putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Putusan itu menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan d"asar penyetaraan pendidikan setera SMA.
"Ini sikap politik saya sebagai wakil ketua DPRD. Ini menanggapi fakta persidangan kemarin di Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan keputusan MK Nomor 01 yang kemarin baru keluar itu kan dinyatakan fakta persidangan Gibran Rakabuming Raka tidak bisa membuktikan berkaitan dengan ijazah setara SMA," kata dia.
Baca Juga
Rojab menjelaskan bahwa tindakannya tersebut hanya bersifat sementara. Ia mengatakan akan kembali memajang foto Gibran di ruang kerjanya apabila nantinya terdapat fakta hukum yang menyatakan ijazah Gibran sah secara hukum.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Saya sebagai wakil ketua DPRD dari fraksi PDI Perjuangan merasa malu juga seperti itu. Ya terpaksa dengan sikap politik saya ini untuk sementara foto Gibran Rakabuming Raka di ruangan saya diturunkan sementara. Sampai nanti ada fakta hukum lain yang menyatakan bahwa ijazah Gibran Rakabuming Raka sah secara hukum. Ini sifatnya sementara dan hanya di ruangan saya," kata dia.
Sebagai informasi, seperti diberitakan sebelumnya, MK tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai cawapres pada Pilpres 2024. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan karena bukan peserta Pilpres 2024.
Halaman Selanjutnya
"Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,"ujar hakim MK dalam sidang putusan.