Sabtu, 29 Agustus 2026, 11:54 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Nama Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan setelah muncul narasi bahwa dirinya menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.

Namun Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah memastikan tidak ada kesimpulan dalam putusan praperadilan yang menyatakan kliennya menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Peran Jokowi di Video Viral Ketum Projo Budi Arie

“Jadi, kami tegaskan, dan kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim praperadilan bahwa kliem kami menerima Rp 40 miliar dari Tan Kian,” kata Febri, dikutip Sabtu (29/8/2026).

Menurut Febri, persoalan tersebut bermula dari bukti yang dibahas dalam persidangan praperadilan. Dalam bukti itu memang terdapat keterangan mengenai pemberian uang yang nilainya disebut setara dengan Rp40 miliar.

Namun, ia menegaskan nama penerima yang disebut dalam keterangan tersebut bukan Febrie Adriansyah. Febri menjelaskan, berdasarkan bukti yang dibahas dalam persidangan, pengusaha itu disebut memberikan uang kepada seseorang bernama Ferry.

“Intinya, Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp 40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry. Itu bunyi ya di bukti tersebut. Tan Kian memberikan uang kepada seseorang bernama Ferry,” ujarnya.

Menurut dia, bagian penting dari keterangan tersebut adalah tidak adanya penyebutan nama kliennya sebagai penerima uang. Karena itu, Febri meminta agar informasi yang mengaitkan uang Rp40 miliar tersebut secara langsung dengan kliennya tidak dipahami sebagai kesimpulan hakim.

“Tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang pada FA. Jadi, itu perlu kami klirkan. Tidak disebutkan sama sekali di sana Tan Kian memberikan uang pada FA,” tegasnya.

Febri juga meluruskan pemahaman mengenai putusan praperadilan. Menurutnya, hakim tidak menyatakan kliennya menerima maupun tidak menerima uang tersebut.

Dengan demikian, menurut kuasa hukum, mengubah keterangan mengenai seseorang bernama Ferry menjadi kesimpulan bahwa uang tersebut diterima Febrie merupakan hal yang berbeda dari isi bukti yang dipersoalkan.

“Jadi, itu baru pengakuan dari satu sisi. Tan Kian memberikan uang pada seseorang bernama Ferry. Itu tentu perlu kami klirkan karena seolah-olah narasi atau isu yang berkembang adalah pemberian uang tersebut kepada FA,” katanya.

Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perkara yang menjerat mantan jampidsus tersebut kemudian ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Depan Jokowi, Muncul Sinyal Pasangan Gibran-Dedi Mulyadi

Sejak penetapan tersangka, ia menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar