UU ini mengurai kebuntuan kegiatan Reforma Agraria, terutama konflik masyarakat apakah itu kawasan hutan yang belum dilepaskan atau di atas aset BMN/BMD, aset BUMN/BUMD di mana masyarakat berkonflik dengan aset-aset tersebut

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Embun Sari menjelaskan, UU Pengaturan Reforma Agraria dibuat untuk mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria yang terjadi di Indonesia.

"UU ini mengurai kebuntuan kegiatan Reforma Agraria, terutama konflik masyarakat apakah itu kawasan hutan yang belum dilepaskan atau di atas aset BMN/BMD, aset BUMN/BUMD di mana masyarakat berkonflik dengan aset-aset tersebut," kata Embun dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, Kementerian ATR/BPN selama ini memiliki kewenangan dalam urusan pertanahan dan tata ruang. Namun, konflik agraria tertentu tidak bisa diselesaikan karena menyangkut dengan peraturan lainnya.

Ia menjelaskan bahwa konflik agraria biasanya berkaitan dengan sumber agraria dan aset yang kewenangannya berada pada kementerian atau lembaga lain, seperti kawasan hutan, sumber daya perairan, serta aset negara dan badan usaha milik negara maupun daerah.

Kondisi tersebut kata dia, membuat penyelesaian konflik tidak dapat dilakukan oleh satu kementerian saja.

"Karena banyak Undang-Undang sektoral lainnya yang mengatur terkait aset ini yang tidak bisa kita terobos," ujarnya.

Sehingga, kata dia, UU Pengaturan Reforma Agraria mengatur pembentukan lembaga yang bertugas menyelenggarakan Reforma Agraria sekaligus mengoordinasikan kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan terkait.

Lembaga tersebut nantinya dapat melakukan perencanaan, menyusun peta jalan, menetapkan lokasi prioritas Reforma Agraria, serta melakukan verifikasi terhadap objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.

Baca juga: Anggota DPR: Kesiapan aparat penting guna jalankan UU Reforma Agraria

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10).

Dedi dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 105P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional yang diteken Presiden Prabowo pada 30 September 2026.

Sebelumnya, Dedi menjabat Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Baleg: Penyusunan UU Pengaturan Reforma Agraria tidak tergesa-gesa

Baca juga: DPR pastikan UU Reforma Agraria jadi payung hukum lindungi masyarakat

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.