Kamis, 17 September 2026 - 14:02 WIB

VIVA – Korban berinisial ANW dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret nama Betrand Peto mengambil langkah baru untuk melindungi dirinya. Melalui kuasa hukum, ANW mendatangi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) setelah mengaku menghadapi tekanan di ruang digital.

Baca Juga

Kedatangan tersebut dilakukan pada Rabu, 16 September 2026. Tim kuasa hukum ANW menyampaikan permohonan perlindungan kepada Komnas Perempuan karena korban disebut mengalami rentetan intimidasi setelah membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif agar ANW memiliki ruang yang aman selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga

"Jadi kedatangan kita di sini sebagai kuasa hukum dari korban, kita mendatangi Komnas Perempuan untuk meminta perlindungan terkait perkara atau kasus yang sedang berjalan. Jadi memang sama-sama kita ketahui permasalahan ini kan sebenarnya memang permasalahan gender," ujar kuasa hukum korban, Deki Patria kepada media. 

Permohonan perlindungan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Tim hukum juga menyoroti tekanan yang disebut diterima ANW setelah identitasnya menjadi perhatian publik.

Baca Juga

Salah satu persoalan yang disorot adalah dugaan doxing. Istilah tersebut merujuk pada penyebaran informasi pribadi seseorang di ruang publik tanpa persetujuan, yang dalam situasi tertentu dapat meningkatkan risiko intimidasi atau ancaman terhadap korban.

Karena itu, kuasa hukum menilai diperlukan langkah pencegahan agar tekanan yang dialami ANW tidak berkembang menjadi persoalan baru.

"Kemudian karena memang ada wadah secara spesifik yang memang berkaitan dengan permasalahan ini, maka kita meminta perlindungan dari Komnas Perempuan untuk nanti ini sebagai upaya preventif, supaya korban ini mendapatkan tempat yang nyaman, kemudian tempat yang aman seperti itu," ujar Deki. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut tim kuasa hukum, Komnas Perempuan dinilai memiliki keterkaitan dengan persoalan yang sedang dihadapi ANW karena perkara tersebut disebut memiliki dimensi gender.

Permohonan tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan sekaligus ruang aman bagi korban selama proses hukum berjalan. Tim hukum juga menekankan bahwa perlindungan dibutuhkan untuk mengantisipasi risiko lanjutan, terutama ketika kasus yang sedang diproses mendapat perhatian luas di media sosial.

Halaman Selanjutnya

Permintaan perlindungan ANW kepada Komnas Perempuan dilakukan ketika perkara dugaan TPKS yang melibatkan Betrand Peto masih berada dalam proses hukum.