UPPD Kudus ajak pemkab mensosialisasikan bebas denda pajak kendaraan

Selasa, 22 September 2026 19:08 WIB

Image Print

Kantor Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Kudus (ANTARA) - Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Kudus yang berada di bawah Bapenda Provinsi Jawa Tengah, mengajak Pemerintah Kabupaten Kudus turut mensosialisasikan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat.

"Kami memang perlu bersinergi, karena pemerintah kabupaten juga mendapatkan keuntungan melalui opsen pajak kendaraan bermotor," kata Kepala Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Kudus Ridimanjaya di Kudus, Selasa.

Sejak berlakunya aturan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kini pemkab menerima bagi hasil pungutan tambahan secara langsung, sehingga dampak kebijakan ini terasa lebih instan pada kas daerah.

Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.

Menurut dia kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

"Kalaupun ada tunggakan, saatnya membayar karena yang dibayar pokok pajaknya tanpa dikenakan denda," ujarnya.

Selain pembebasan denda, kata dia, terdapat pula kebijakan diskon pajak kendaraan sebesar 5 persen dari pokok pajak yang berlaku pada periode tertentu selama 2026.

Ia menjelaskan kebijakan penghapusan denda tersebut dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan, termasuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas maupun kendaraan milik badan hukum yang memiliki tunggakan pajak.

Ridimanjaya juga mengimbau masyarakat segera melakukan pembayaran pajak sekaligus memastikan status kepemilikan kendaraan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

Ia menambahkan penerapan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah turut memperkuat peran pemerintah kabupaten/kota melalui penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, termasuk dalam sosialisasi dan penagihan pajak, perlu terus ditingkatkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Rama Rizkika mengatakan pihaknya turut membantu menyebarluaskan informasi program penghapusan denda pajak kendaraan kepada masyarakat.

"Kami juga tengah merencanakan kegiatan pendataan wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak, guna mengetahui status kepemilikan kendaraannya," ujarnya.

Pendataan tersebut, kata dia, diharapkan dapat membantu pemerintah mengetahui kondisi wajib pajak sekaligus mendorong masyarakat memenuhi kewajibannya.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.