ULM gagas konstitusi hijau perkuat arah kebijakan publik berbasis lingkungan - ANTARA News Kalimantan Selatan
Harapan nanti seandainya memang akan ada amandemen ke depannya, kami sudah siap dengan hasil kajian ini
Banjarmasin (ANTARA) - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia bersama Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menggelar kegiatan Diseminasi Kajian Green Constitution dalam Bingkai UUD NRI Tahun 1945: Antara Norma Konstitusional dan Komitmen Negara dalam Pembangunan Berwawasan Lingkungan pada Rabu, 29 Juli 2026.
Forum ini berlangsung di Lecture Theater Mini General Building ULM Banjarmasin dan menghadirkan jajaran akademisi, peneliti, mahasiswa, serta perwakilan Badan Pengkajian MPR.
Kajian yang dipresentasikan merupakan hasil kerja kolaboratif antara MPR RI dan ULM selama dua bulan.
Tim peneliti terdiri atas Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., M. Hum., Prof. Sunardi, S.Si., M.Sc., Ph.D., Dr. Ahmad Fikri Hadin, S.H., LL.M., Dr. Muhammad Erfa Redhani, S.H., M.H., serta Reza Fahlevi, S.Pd., M.Pd. dengan narasumber utama Dr. Bery Nahdian Forgan, S.P., M.S.
Hasil kajian menyoroti sejumlah isu krusial:
Norma konstitusional yang ada saat ini dianggap belum sepenuhnya memadai. Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 memang memuat dimensi keberlanjutan, namun belum menempatkan lingkungan sebagai subjek mandiri dengan batasan konstitusional yang tegas.
Paradoks regulasi pasca lahirnya UU Cipta Kerja memperlihatkan lemahnya perlindungan ekologis. Prinsip FPIC (Free, Prior, and Informed Consent) bagi masyarakat adat belum diakui, sementara fungsi AMDAL dan partisipasi publik justru dipersempit.
Keadilan antargenerasi masih bergantung pada tafsir kasus per kasus di Mahkamah Konstitusi, belum menjadi norma yang konsisten dalam perundang-undangan sektoral.
Instrumen fiskal dan penegakan hukum berbasis lingkungan belum terintegrasi dalam keuangan negara. Penegakan hukum lingkungan pun kerap kalah oleh kepentingan oligarki dan donor politik.
Partisipasi masyarakat masih sebatas formalitas administratif. Banyak aktivis lingkungan menghadapi kriminalisasi, meski Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan progresif untuk melindungi mereka.
Narasumber Dr. Berry Nahdian Forqan, S.P., M.Si dosen Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan dan mantan Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) periode 2008–2012, menyoroti kasus nyata di Rantau Bakula, Kalimantan Selatan, sebagai contoh kesenjangan antara norma konstitusi dan praktik di lapangan.
Ia menggambarkan bagaimana masyarakat kehilangan akses terhadap air bersih akibat aktivitas tambang, serta munculnya kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan hak atas kebun mereka.
Berry menekankan bahwa kondisi ini menunjukkan lemahnya mekanisme partisipasi publik, di mana masyarakat sering kali baru diberi informasi setelah proyek berjalan.
Selain itu, Berry mengusulkan pembentukan Dewan Ekologi Nasional sebagai lembaga lintas sektor dengan hak veto terhadap proyek berisiko tinggi.
Ia menekankan perlunya green legislative review dan green budgeting yang mengikat semua kementerian, agar setiap rancangan undang-undang diuji dari aspek karbon, keanekaragaman hayati, dan dampak iklim.
Paparan ini memperlihatkan bahwa Green Constitution bukan hanya gagasan normatif, melainkan agenda kelembagaan yang menuntut komitmen nyata dari negara, dunia usaha, dan masyarakat untuk memastikan pembangunan berkelanjutan benar-benar berpihak pada lingkungan hidup.
Sesi tanya jawab memperlihatkan antusiasme peserta yang datang dari berbagai latar belakang. Muhammad Ridho Fareza, mahasiswa FKIP mempertanyakan alasan negara masih sering menerbitkan izin proyek yang menimbulkan kerusakan lingkungan, meski Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 jelas menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ia menyarankan agar indikator pembangunan tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan ekologis dan dampak terhadap lingkungan.
Sementara itu, Tiara Bidasari, mahasiswa jurusan PPKn FKIP menyampaikan pengalaman pribadi dari Tanah Bumbu yang terdampak langsung oleh aktivitas tambang.
Ia menuturkan kondisi lingkungan yang rusak, mulai dari longsor, hutan gundul, hingga kecelakaan kerja yang jarang terekspos media. Piara mempertanyakan mengapa permasalahan tersebut tetap berlanjut dan mengungkap kegelisahan generasi muda terhadap masa depan lingkungan mereka.
Suara kedua mahasiswa ini menambah dimensi penting dalam diskusi, menunjukkan bahwa isu Green Constitution tidak hanya relevan secara akademis, tetapi juga menyentuh kehidupan nyata masyarakat.
Andrianto, S.E., Kepala Bagian Sekretaris Badan Pengkajian MPR, menekankan perlunya memasukkan norma dan lembaga lingkungan ke dalam konstitusi.
Ia mengusulkan agar wilayah memiliki institusi representatif yang secara formal menangani isu ekologi.
“Kalau rakyat punya perwakilan dalam parlemen, maka wilayah juga punya sebuah institusi secara formal faktual sebagai representasi dari apa yang ada di wilayah Indonesia ini,” ujarnya.
Sementara itu, Rosy Romadiana Pasaribu, S.IP., M.Si., Kepala Bagian Pengelolaan Kajian dan Aspirasi Masyarakat MPR, menyampaikan apresiasi atas masukan tim peneliti dan mahasiswa ULM.
Ia menegaskan bahwa hasil kajian akan menjadi bahan pengayaan naskah akademik Biro Pengkajian Konstitusi untuk mendukung lembaga negara.
“Harapan nanti seandainya memang akan ada amandemen ke depannya, kami sudah siap dengan hasil kajian ini,” ungkapnya.
Moderator menutup kegiatan dengan harapan agar sinergi antara MPR RI, ULM, dan seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat arah kebijakan publik berbasis prinsip Green Constitution.
Diseminasi ini bukan sekadar forum akademik, melainkan langkah nyata untuk meneguhkan prinsip bahwa pembangunan nasional harus berlandaskan keberlanjutan.
Dengan hasil kajian yang komprehensif, Indonesia diharapkan mampu menempatkan ekologi sejajar dengan ekonomi dalam bingkai konstitusi.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi ULM dan MPR RI untuk menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat sistem ketatanegaraan yang berpihak pada lingkungan hidup.
Prinsip Green Constitution diharapkan tidak hanya menjadi gagasan normatif, tetapi juga terwujud dalam kebijakan, kelembagaan, dan praktik pembangunan yang berkeadilan bagi generasi kini dan mendatang.
Pewarta: Firman
Editor : Mahdani
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.